DPR Kebut Penyelesaian RUU Penyiaran

Selasa, 17 April 2018 - 15:58 WIB
DPR Kebut Penyelesaian...
DPR Kebut Penyelesaian RUU Penyiaran
A A A
JAKARTA - Untuk memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berproses, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan segera meminta penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU tersebut.

Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini meyakinkan DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Bamsoet saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dia menjelakan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux, penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

Sementara pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri atas perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama, yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” kata Bamsoet.

Dia mengemukakan, sebelumnya pimpinan Dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dan para pimpinan fraksi DPR. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.

Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.

“Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran,” kata Bamsoet.

Menanggapi penjelasan Ketua DPR, Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Salah satu contoh disebutkan Bambang Harymurti, kerugian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.

“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perdebatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)