Diminta Tes Narkoba Peserta Pilkada, Ini Jawaban Kepala BNN
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menandatangani nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan calon kepala daerah bersih dari penyalahgunaan narkotika. MoU itu ditandatangani Kepala BNN sebelumnya, Budi Waseso dengan Ketua KPU sebelumnya, Juri Ardiantoro pada 2016 lalu.
"Dan dalam MoU ini ada beberapa langkah-langkah yang bisa kita lakukan, dan ini yang kita coba lakukan, terutama untuk calon-calon anggota dewan maupun Pilkada," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Salah satu isi dalam MoU itu adalah menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Kedua, pelaksanaan tes uji narkoba. Jadi kalau untuk tes uji narkoba ini diharapkan ada kerelaan, jadi misalnya kalau ada upaya paksa kita itu dalam rangka penegakan hukum," ujarnya. (Baca juga: Komisi III DPR Minta BNN Terlibat Pemeriksaan Calon Kepala Daerah )
Dalam MoU itu KPU juga mengharapkan para peserta Pilkada atau Pileg ikut melaksanakan tes urine. "Peningkatan kapasitas SDM di bidang P4GN, ini yang sedang kita kerja samakan dengan KPU," ungkapnya.
Sebelumnya, BNN di bawah kepemimpinan Komjen Pol Heru Winarko diminta terlibat dalam pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 dengan tes urine. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
"Dan dalam MoU ini ada beberapa langkah-langkah yang bisa kita lakukan, dan ini yang kita coba lakukan, terutama untuk calon-calon anggota dewan maupun Pilkada," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Salah satu isi dalam MoU itu adalah menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Kedua, pelaksanaan tes uji narkoba. Jadi kalau untuk tes uji narkoba ini diharapkan ada kerelaan, jadi misalnya kalau ada upaya paksa kita itu dalam rangka penegakan hukum," ujarnya. (Baca juga: Komisi III DPR Minta BNN Terlibat Pemeriksaan Calon Kepala Daerah )
Dalam MoU itu KPU juga mengharapkan para peserta Pilkada atau Pileg ikut melaksanakan tes urine. "Peningkatan kapasitas SDM di bidang P4GN, ini yang sedang kita kerja samakan dengan KPU," ungkapnya.
Sebelumnya, BNN di bawah kepemimpinan Komjen Pol Heru Winarko diminta terlibat dalam pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 dengan tes urine. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
(poe)