Fredrich Yunadi, Fredy Junadi, dan Lelucon Bakpao
A
A
A
JAKARTA - Perjalanan persidangan perkara dugaan menghalangi penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) selalu diwarnai kejutan.
Baik dalam persidangan dengan terdakwa dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutarjo maupun persidangan terdakwa advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates Fredrich Yunadi.
Kejutan menjadi fakta persidangan kali ini muncul dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 April 2018.
Duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yakni Achmad Rudyansyah (pengacara pada kantor hukum Fredrich), dokter sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Medis RSMPH Francia Anggreini, dan dokter RSMPH Nadia Husein Hamedan.
Kejutan yang menjadi fakta di antaranya tentang nama asli Fredrich Yunadi adalah Fredy Junadi dan tentang lanjutan perdebatan besaran luka di kening Setya Novanto akibat kecelakaan Kamis, 16 November 2017.
Nama asli Fredrich Yunadi diungkap Achmad Rudyansyah alias Rudy. Semua bermula saat Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengonfirmasi Rudy tentang sejumlah hal termasuk nama asli.
Rudy mengakui dirinya merupakan anak buah Fredrich atau lebih tepatnya advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates. Rudy mengaku ada saat pada 11 Januari 2018.
Rudy melanjutkan, Fredrich Yunadi memang memiliki nama lain sebelum berganti dengan nama tersebut. "Namanya (sebelumnya-red) terdakwa Fredy Junadi. (Sekarang-red) Fredrich Yunadi. Sebenarnya bukan dua nama Yang Mulia, karena memang kurang lebih di tahun 2016 itu memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu Yang Mulia. (Ganti nama-red) dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi," tutur Rudy di hadapan majelis hakim.
Dia membeberkan, permohonan pengajuan penggantian nama dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan Rudy sebagai kuasa hukum pemohon. Hakim Saipudin penasaran dengan alasan Fredrich mengganti namanya.
"Ada tidak saudara dijelaskan oleh terdakwa kenapa harus ada permohonan pergantian nama?," tanya Hakim Saipudin.
Rudy membeberkan, dasar permohonan saat itu adalah Fredrich menyampaikan bahwa memang saat itu nama yang banyak dikenal dan dipanggil banyak orang adalah Fredrich Yunadi.
Ditambah lagi Junadi merupakan ejaan lama.
"Jadi itu diganti jadi ejaan baru. Makanya diganti, permohonannya jadi Fredrich Yunadi. Disampaikan oleh terdakwa seperti itu yang mulia, makanya saya kan langsung ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jaksel," paparnya.
Rudy melanjutkan, tentang peristiwa pada Kamis 16 November 2017 sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil. Dia memastikan, Fredrich memerintahkannya untuk mengecek fasilitas di RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Rudy lantas meminta nomor siapa pihak RSMPH yang bisa dihubungi sebelum Rudy ke RSMPH.Fredrich memberikan nomor seseorang bernama Elisa ke Rudy. Belakangan saat pemeriksaan di KPK, Rudy baru mengetahui Elisa yang dimaksud adalah dokter Alia Shahab selaku Plt Manajer Pelayanan RSMPH saat itu.
Rudy akhirnya bertemu dokter Alia di RSMPH dan naik ke lantai tiga untuk mengecek kamar perawatan VIP bersama dokter Alia. Rupanya tidak lama kemudian Fredrich tiba di lantai yang sama.
"Saya tanyakan (ke Fredrich-red) ada perintah lagi enggak? Tidak (jawab Fredric-red). Ya saya pulang. Untuk siapanya saya tidak tahu. Saya tahu pimpinan (Fredric-red) saya sakit, sakit jantung," tuturnya.
Rudy kemudian menuturkan tentang konferensi pers yang dilakukan Fredrich setelah Setnov masuk ruang perawatan di RSMPH. Dia mengaku tidak mengetahui konferensi pers yang dilakukan Fredrich yang tiba-tiba menyebutkan luka di pelipis Setya Novanto sebesar bakpao.
"Secara langsung saya tidak tahu, tapi lelucon. Ya maksudnya di media kan jadi lelucon. Semenjak muncul di televisi," ucapnya.
Dokter Francia Anggraeni mengaku mengetahui dari pemberitaan media massa bahwa Setya Novanto yang menjadi pasien RSMPH sedang berkasus di KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Francia mengaku baru mengetahui Fredrich setelah Setnov masuk RSMPH dan Fredrich menyampaikan keterangan pers kepada media massa di RSMPH.
Di bagian akhir keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fredrich Yunadi bertanya ke para saksi. Kepada dokter Francia, Fredrich lantas menanyakan tentang luka sebesar bakpao.
Fredrich rupanya membawa bakpao sebesar luka di kening Setnov yang dilihat Fredrich. Makanan bakpao yang terletak di piring stereofom ditunjukkan dan dikonfrontir Fredrich ke Francia.
"Saksi ditanya JPU bagaimana keadaan lukanya katanya melihat televisi. Di mana saya selalu diejek JPU seperti bakpao. Ini adalah bakpao, kalau mengatakan sepiring ini. Anda tahu bakpao ini? Dimaksud bakpao apa?" cecar Fredrich.
"Tidak pak, kalau berindikasi bakpao saya mengindikasikan besar. Ada di kepala begini (sekempalan-red) jadi beranggapan (sebesar-red) kepalan tangan," jawab Francia.
Ada satu pesan penting dari perkara Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo, hindari penggunaan majas hiperbola saat menyampaikan kondisi medis. Karena yang ditangkap satu orang dengan orang lain makna dan defenisinya bisa berbeda.
Baik dalam persidangan dengan terdakwa dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutarjo maupun persidangan terdakwa advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates Fredrich Yunadi.
Kejutan menjadi fakta persidangan kali ini muncul dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 April 2018.
Duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yakni Achmad Rudyansyah (pengacara pada kantor hukum Fredrich), dokter sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Medis RSMPH Francia Anggreini, dan dokter RSMPH Nadia Husein Hamedan.
Kejutan yang menjadi fakta di antaranya tentang nama asli Fredrich Yunadi adalah Fredy Junadi dan tentang lanjutan perdebatan besaran luka di kening Setya Novanto akibat kecelakaan Kamis, 16 November 2017.
Nama asli Fredrich Yunadi diungkap Achmad Rudyansyah alias Rudy. Semua bermula saat Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengonfirmasi Rudy tentang sejumlah hal termasuk nama asli.
Rudy mengakui dirinya merupakan anak buah Fredrich atau lebih tepatnya advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates. Rudy mengaku ada saat pada 11 Januari 2018.
Rudy melanjutkan, Fredrich Yunadi memang memiliki nama lain sebelum berganti dengan nama tersebut. "Namanya (sebelumnya-red) terdakwa Fredy Junadi. (Sekarang-red) Fredrich Yunadi. Sebenarnya bukan dua nama Yang Mulia, karena memang kurang lebih di tahun 2016 itu memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu Yang Mulia. (Ganti nama-red) dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi," tutur Rudy di hadapan majelis hakim.
Dia membeberkan, permohonan pengajuan penggantian nama dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan Rudy sebagai kuasa hukum pemohon. Hakim Saipudin penasaran dengan alasan Fredrich mengganti namanya.
"Ada tidak saudara dijelaskan oleh terdakwa kenapa harus ada permohonan pergantian nama?," tanya Hakim Saipudin.
Rudy membeberkan, dasar permohonan saat itu adalah Fredrich menyampaikan bahwa memang saat itu nama yang banyak dikenal dan dipanggil banyak orang adalah Fredrich Yunadi.
Ditambah lagi Junadi merupakan ejaan lama.
"Jadi itu diganti jadi ejaan baru. Makanya diganti, permohonannya jadi Fredrich Yunadi. Disampaikan oleh terdakwa seperti itu yang mulia, makanya saya kan langsung ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jaksel," paparnya.
Rudy melanjutkan, tentang peristiwa pada Kamis 16 November 2017 sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil. Dia memastikan, Fredrich memerintahkannya untuk mengecek fasilitas di RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Rudy lantas meminta nomor siapa pihak RSMPH yang bisa dihubungi sebelum Rudy ke RSMPH.Fredrich memberikan nomor seseorang bernama Elisa ke Rudy. Belakangan saat pemeriksaan di KPK, Rudy baru mengetahui Elisa yang dimaksud adalah dokter Alia Shahab selaku Plt Manajer Pelayanan RSMPH saat itu.
Rudy akhirnya bertemu dokter Alia di RSMPH dan naik ke lantai tiga untuk mengecek kamar perawatan VIP bersama dokter Alia. Rupanya tidak lama kemudian Fredrich tiba di lantai yang sama.
"Saya tanyakan (ke Fredrich-red) ada perintah lagi enggak? Tidak (jawab Fredric-red). Ya saya pulang. Untuk siapanya saya tidak tahu. Saya tahu pimpinan (Fredric-red) saya sakit, sakit jantung," tuturnya.
Rudy kemudian menuturkan tentang konferensi pers yang dilakukan Fredrich setelah Setnov masuk ruang perawatan di RSMPH. Dia mengaku tidak mengetahui konferensi pers yang dilakukan Fredrich yang tiba-tiba menyebutkan luka di pelipis Setya Novanto sebesar bakpao.
"Secara langsung saya tidak tahu, tapi lelucon. Ya maksudnya di media kan jadi lelucon. Semenjak muncul di televisi," ucapnya.
Dokter Francia Anggraeni mengaku mengetahui dari pemberitaan media massa bahwa Setya Novanto yang menjadi pasien RSMPH sedang berkasus di KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Francia mengaku baru mengetahui Fredrich setelah Setnov masuk RSMPH dan Fredrich menyampaikan keterangan pers kepada media massa di RSMPH.
Di bagian akhir keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fredrich Yunadi bertanya ke para saksi. Kepada dokter Francia, Fredrich lantas menanyakan tentang luka sebesar bakpao.
Fredrich rupanya membawa bakpao sebesar luka di kening Setnov yang dilihat Fredrich. Makanan bakpao yang terletak di piring stereofom ditunjukkan dan dikonfrontir Fredrich ke Francia.
"Saksi ditanya JPU bagaimana keadaan lukanya katanya melihat televisi. Di mana saya selalu diejek JPU seperti bakpao. Ini adalah bakpao, kalau mengatakan sepiring ini. Anda tahu bakpao ini? Dimaksud bakpao apa?" cecar Fredrich.
"Tidak pak, kalau berindikasi bakpao saya mengindikasikan besar. Ada di kepala begini (sekempalan-red) jadi beranggapan (sebesar-red) kepalan tangan," jawab Francia.
Ada satu pesan penting dari perkara Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo, hindari penggunaan majas hiperbola saat menyampaikan kondisi medis. Karena yang ditangkap satu orang dengan orang lain makna dan defenisinya bisa berbeda.
(dam)