Polri Diminta Beberkan Kendala Pengusutan Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah satu tahun berlalu.
Pelaku teror yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017 itu hingga kini belum terungkap.
Menurut Ketua Presiden Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni, Polri harus bisa menjelaskan kepada publik tentang kemajuan penyelidikan kasus Novel.
"Bilamana ada kendala yang tidak mampu diselesaikan maka bisa melapor kepada Presiden agar dicarikan solusinya," tutur Sya'roni kepada SINDOnews, Rabu 11 April 2018.
Menurut dia, jangan sampai kasus ini menjadi noda hitam dalam sejarah perjalanan Polri. Sejauh ini, kata dia, Polri sudah menorehkan prestasi spektakular. Misalnya dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus pemboman di Indonesia, memgungkap kasus racun sianida.
"Sedapat mungkin agar kasus ini tetap ditangani oleh Polri. Melihat track record-nya diyakini Polri akan mampu mengungkapnya. Namun jika Polri merasa sudah tidak mampu maka bisa dibentuk TGPF," tuturnya. (Baca juga: Jika Polri Sepakat, Menkumham Setuju Bentuk TGPF Kasus Novel )
Sya'roni juga menilai kasus Novel berdampak bagi Pemerintah Joko Widodo. Pemerintah akan dianggap tidak mampu memberikan perlindungan kepada aparat pemberantas korupsi.
Pelaku teror yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017 itu hingga kini belum terungkap.
Menurut Ketua Presiden Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni, Polri harus bisa menjelaskan kepada publik tentang kemajuan penyelidikan kasus Novel.
"Bilamana ada kendala yang tidak mampu diselesaikan maka bisa melapor kepada Presiden agar dicarikan solusinya," tutur Sya'roni kepada SINDOnews, Rabu 11 April 2018.
Menurut dia, jangan sampai kasus ini menjadi noda hitam dalam sejarah perjalanan Polri. Sejauh ini, kata dia, Polri sudah menorehkan prestasi spektakular. Misalnya dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus pemboman di Indonesia, memgungkap kasus racun sianida.
"Sedapat mungkin agar kasus ini tetap ditangani oleh Polri. Melihat track record-nya diyakini Polri akan mampu mengungkapnya. Namun jika Polri merasa sudah tidak mampu maka bisa dibentuk TGPF," tuturnya. (Baca juga: Jika Polri Sepakat, Menkumham Setuju Bentuk TGPF Kasus Novel )
Sya'roni juga menilai kasus Novel berdampak bagi Pemerintah Joko Widodo. Pemerintah akan dianggap tidak mampu memberikan perlindungan kepada aparat pemberantas korupsi.
(dam)