Tulis Azan Tak Suci, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan itu terkait pernyataan Ade di media sosial yang menyatakan azan tidak suci. Denny melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada sore tadi. Laporannya bernomor TBL/1995/IV/2018/Dit. Reskrimsus.
Denny mengakui awalnya diberitahu oleh temannya yang melihat tulisan Ade di media sosial Facebook.
"Saya lalu cek Facebook-nya, ada unsur penistaan agama enggak? Di situ lalu ada kalimat azan tidak suci. Makanya hari ini saya melaporkannya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dia melakuan pelaporan itu agar tidak ada lagi orang yang melakukan penodaan agama.
Denny berharap laporannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus Ade Armando kembali mengendap seperti kasus sebelumnya.
"Kita juga minta pihak Rektorat UI ini mempertimbangkan Ade mau dipertahankan atau tidak, ini (perbuatan-red) Ade sudah memalukan almamater UI. Dia berkali-kali nih, kalau dengan kalimatnya, azan tidak suci di FB dia, kita tahu dia melakukan penodaan," tuturnya.
Denny menambahkan, dalam azan ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, dan tauhid, sehingga pernyataan Ade itu sejatinya merupakan penodaan agama. Dalam laporan itu, dia membawa bukti screenshoot tulisan Ade dan dokumen lainnya yang mendukung pelaporannya itu.
Laporan itu terkait pernyataan Ade di media sosial yang menyatakan azan tidak suci. Denny melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada sore tadi. Laporannya bernomor TBL/1995/IV/2018/Dit. Reskrimsus.
Denny mengakui awalnya diberitahu oleh temannya yang melihat tulisan Ade di media sosial Facebook.
"Saya lalu cek Facebook-nya, ada unsur penistaan agama enggak? Di situ lalu ada kalimat azan tidak suci. Makanya hari ini saya melaporkannya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dia melakuan pelaporan itu agar tidak ada lagi orang yang melakukan penodaan agama.
Denny berharap laporannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus Ade Armando kembali mengendap seperti kasus sebelumnya.
"Kita juga minta pihak Rektorat UI ini mempertimbangkan Ade mau dipertahankan atau tidak, ini (perbuatan-red) Ade sudah memalukan almamater UI. Dia berkali-kali nih, kalau dengan kalimatnya, azan tidak suci di FB dia, kita tahu dia melakukan penodaan," tuturnya.
Denny menambahkan, dalam azan ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, dan tauhid, sehingga pernyataan Ade itu sejatinya merupakan penodaan agama. Dalam laporan itu, dia membawa bukti screenshoot tulisan Ade dan dokumen lainnya yang mendukung pelaporannya itu.
(dam)