Kasus Penyiraman Novel Baswedan Akan Berulang Tahun
A
A
A
JAKARTA - Besok 11 April 2018, tepat satu tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun hingga kini pelakunya tidak kunjung terungkap.
Melalui siaran persnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen dan iktikad baik Polri untuk menyelesaikan kasus Novel patut.
Menurut ICW, sampai saat ini upaya yang dilakukan Polri baru sekadar merilis sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku penyerangan dan mempublikasi hotline yang bisa dihubungi manakala masyarakat memiliki informasi terkait pelaku.
"Penangan kasus Novel yang dilakukan oleh Polri, jauh berbeda dengan kasus pidana lain yang juga bermodalkan CCTV, yang pengungkapannya cenderung cepat, bahkan hanya dalam hitungan jam/hari," tulis ICW dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).
ICW memisalkan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, polisi hanya membutuhkan waktu 2 hari untuk menemukan pelaku. Kasus lainnya, pembunuhan Imam Maulana di Kampung Rambutan, polisi hanya membutuhkan waktu 11 jam untuk menangkap pelakunya.
Presiden Joko Widodo diminta bersikap tegas, bukan menunggu Polri angkat tangan baru bertindak ke langkah selanjutnya. "Sampai kapan Presiden akan menunggu hingga Polri angkat tangan baru bertindak? Seharusnya Presiden mengevaluasi kerja Polri yang hingga saat ini tak kunjung dapat menyelesaikan kasus Novel," kata ICW. (Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Kapolri Tunjukkan Sketsa Diduga Penyiram Novel Baswedan )
Oleh karena itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen guna mempercepat penanganan kasus Novel.
Pembentukan TGPF dianggap sebagai salah satu wujud keseriusan dari negara terhadap pengusutan kasus-kasus serupa dan meyakinkan publik bahwa negara berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sebab penyerangan terhadap Novel merupakan bentuk perlawanan terhadap gerakan antikorupsi.
Melalui siaran persnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen dan iktikad baik Polri untuk menyelesaikan kasus Novel patut.
Menurut ICW, sampai saat ini upaya yang dilakukan Polri baru sekadar merilis sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku penyerangan dan mempublikasi hotline yang bisa dihubungi manakala masyarakat memiliki informasi terkait pelaku.
"Penangan kasus Novel yang dilakukan oleh Polri, jauh berbeda dengan kasus pidana lain yang juga bermodalkan CCTV, yang pengungkapannya cenderung cepat, bahkan hanya dalam hitungan jam/hari," tulis ICW dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).
ICW memisalkan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, polisi hanya membutuhkan waktu 2 hari untuk menemukan pelaku. Kasus lainnya, pembunuhan Imam Maulana di Kampung Rambutan, polisi hanya membutuhkan waktu 11 jam untuk menangkap pelakunya.
Presiden Joko Widodo diminta bersikap tegas, bukan menunggu Polri angkat tangan baru bertindak ke langkah selanjutnya. "Sampai kapan Presiden akan menunggu hingga Polri angkat tangan baru bertindak? Seharusnya Presiden mengevaluasi kerja Polri yang hingga saat ini tak kunjung dapat menyelesaikan kasus Novel," kata ICW. (Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Kapolri Tunjukkan Sketsa Diduga Penyiram Novel Baswedan )
Oleh karena itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen guna mempercepat penanganan kasus Novel.
Pembentukan TGPF dianggap sebagai salah satu wujud keseriusan dari negara terhadap pengusutan kasus-kasus serupa dan meyakinkan publik bahwa negara berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sebab penyerangan terhadap Novel merupakan bentuk perlawanan terhadap gerakan antikorupsi.
(dam)