Percepatan Layanan E-KTP Harus Diawasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan percepatan layanan administrasi kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Aturan ini harus diikuti dengan pengawasan agar implementasinya lebih maksimal. Dengan penerbitan aturan percepatan sebagai standar operasional layanan e-KTP, lambatnya pelayanan diharapkan dapat diminimalisasi. Namun begitu, pengawasan layanan juga lebih penting. Sebab, persoalan mendasar yang harus diatasi adalah lemahnya pengawasan.
“Jadi tanpa pengawasan maka (permendagri percepatan) akan percuma,” kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy di Jakarta kemarin. Jika aturan yang dikeluar kan Kemendagri itu dilaksanakan oleh semua jajaran, lanjut dia, maka pelaksanaannya akan maksimal.
“Pengawasan tidak ada sehingga mereka (aparat pelayanan) kadang-kadang santai. Memang permendagri tentang percepatan layanan itu penting, tapi lebih penting adalah pengawasannya. Apakah aturan ini dilaksanakan atau tidak,” tegasnya.
Suaedy mengatakan hampir sebagian besar daerah pelayanan e-KTP tidak terawasi dengan baik. Menurutnya, kepala daerah sebagai atasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak banyak melakukan pengecekan. Padahal, peran kepala daerah sangatlah sentral dalam hal percepatan layanan.
“Hanya ngomong saja, padahal harus dicek berapa yang belum, hambatan, dan bagaimana cara penyelesaiannya. Ini harus diperhatikan. Kepala daerah tidak hanya instruksi, tapi juga mengecek dan memberikan petunjuk,” ujarnya.
Dia mencontohkan pelayanan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selat an sangatlah baik. Menurutnya, meskipun daerah terpencil dengan kondisi geografis yang tidak mudah, capaian perekamannya cukup tinggi yakni 98%, bahkan diganjar penghargaan karena layanannya yang baik.
“Seperti yang terjadi di Amuntai, ini sebenarnya aturannya sama saja tapi layanannya maksimal. Meskipun masih 4.000-an E-KTP belum selesai, mereka targetkan 100% di pertengahan tahun ini setelah itu tinggal layanan reguler. Maka itu, kepala daerah harus cek langsung. Masa di kota besar malah lambat, sementara di pedalaman lebih cepat,” paparnya.
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah menerbitkan aturan terkait percepatan layanan e-KTP dalam bentuk permendagri. Aturan ini sendiri di terbitkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan agar ada batasan waktu layanan sehingga masyarakat tidak menunggu lama. “Saya sudah keluarkan permendagri, pelayanan masyarakat terkait administrasi, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran, selesai dalam waktu satu jam,” katanya.
Namun, Tjahjo mengatakan layanan satu jam hanya dapat terjadi jika semuanya dalam kondisi baik.
Mulai listrik, jaringan, hingga peralatan cetak. “Kalau ada gangguan harap maklum, tapi kami sudah praktikkan di Cilegon hanya 10 menit,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan jika aturan tersebut telah diselesaikan. Permendagri bernomor 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan tersebut mencakup semua layanan administrasi kependudukan.
“Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi dokumen kependudukan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah,” jelasnya.
Zudan mengatakan, dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu jam sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil kabupaten/kota. Namun, dia mengatakan batas waktu tidak berlaku jika terjadi gangguan jaringan komunikasi atau sarana dan prasarana. (Dita Angga)
Aturan ini harus diikuti dengan pengawasan agar implementasinya lebih maksimal. Dengan penerbitan aturan percepatan sebagai standar operasional layanan e-KTP, lambatnya pelayanan diharapkan dapat diminimalisasi. Namun begitu, pengawasan layanan juga lebih penting. Sebab, persoalan mendasar yang harus diatasi adalah lemahnya pengawasan.
“Jadi tanpa pengawasan maka (permendagri percepatan) akan percuma,” kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy di Jakarta kemarin. Jika aturan yang dikeluar kan Kemendagri itu dilaksanakan oleh semua jajaran, lanjut dia, maka pelaksanaannya akan maksimal.
“Pengawasan tidak ada sehingga mereka (aparat pelayanan) kadang-kadang santai. Memang permendagri tentang percepatan layanan itu penting, tapi lebih penting adalah pengawasannya. Apakah aturan ini dilaksanakan atau tidak,” tegasnya.
Suaedy mengatakan hampir sebagian besar daerah pelayanan e-KTP tidak terawasi dengan baik. Menurutnya, kepala daerah sebagai atasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak banyak melakukan pengecekan. Padahal, peran kepala daerah sangatlah sentral dalam hal percepatan layanan.
“Hanya ngomong saja, padahal harus dicek berapa yang belum, hambatan, dan bagaimana cara penyelesaiannya. Ini harus diperhatikan. Kepala daerah tidak hanya instruksi, tapi juga mengecek dan memberikan petunjuk,” ujarnya.
Dia mencontohkan pelayanan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selat an sangatlah baik. Menurutnya, meskipun daerah terpencil dengan kondisi geografis yang tidak mudah, capaian perekamannya cukup tinggi yakni 98%, bahkan diganjar penghargaan karena layanannya yang baik.
“Seperti yang terjadi di Amuntai, ini sebenarnya aturannya sama saja tapi layanannya maksimal. Meskipun masih 4.000-an E-KTP belum selesai, mereka targetkan 100% di pertengahan tahun ini setelah itu tinggal layanan reguler. Maka itu, kepala daerah harus cek langsung. Masa di kota besar malah lambat, sementara di pedalaman lebih cepat,” paparnya.
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah menerbitkan aturan terkait percepatan layanan e-KTP dalam bentuk permendagri. Aturan ini sendiri di terbitkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan agar ada batasan waktu layanan sehingga masyarakat tidak menunggu lama. “Saya sudah keluarkan permendagri, pelayanan masyarakat terkait administrasi, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran, selesai dalam waktu satu jam,” katanya.
Namun, Tjahjo mengatakan layanan satu jam hanya dapat terjadi jika semuanya dalam kondisi baik.
Mulai listrik, jaringan, hingga peralatan cetak. “Kalau ada gangguan harap maklum, tapi kami sudah praktikkan di Cilegon hanya 10 menit,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan jika aturan tersebut telah diselesaikan. Permendagri bernomor 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan tersebut mencakup semua layanan administrasi kependudukan.
“Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi dokumen kependudukan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah,” jelasnya.
Zudan mengatakan, dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu jam sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil kabupaten/kota. Namun, dia mengatakan batas waktu tidak berlaku jika terjadi gangguan jaringan komunikasi atau sarana dan prasarana. (Dita Angga)
(nfl)