Zumi Zola Pasrah Ditahan KPK

Senin, 09 April 2018 - 20:38 WIB
Zumi Zola Pasrah Ditahan KPK
Zumi Zola Pasrah Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menjelaskan, bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK, merupakan sebuah bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Kami taat memenuhi panggilan. Kami pasti memenuhi panggilan," kata Handika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Handika melanjutkan, bahwa Zumi Zola akan bersikap kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan, bahkan dirinya menyampaikan pasrah dan siap jika KPK akan melakukan penahanan terhadapnya.

"Kalau hari ini harus menjalani penahanan kami akan patuh," jelasnya.

Oleh karenanya, Handika juga berharap agar berkas penyidikan Zumi Zola agar segera rampung. Untuk segera memberi kepastian hukum bagi kliennya

"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya," paparnya.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain Zumi, lembaga antirasuah juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6817 seconds (0.1#10.140)