PTTUN Makassar Tak Berwenang Tangani Gugatan Munafri-Rahmatika

Jum'at, 06 April 2018 - 13:45 WIB
PTTUN Makassar Tak Berwenang...
PTTUN Makassar Tak Berwenang Tangani Gugatan Munafri-Rahmatika
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dinilai tidak berwenang menangani perkara gugatan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Pakar hukum ilmu tata negara, Margarito Kamis menilai PTTUN tidak berwenang karena penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Menurut Margarito, perkara ini sekarang di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah KPU Makassar mengajukan kasasi.

Dia menyarankan agar MA dalam mengoreksi putusan PTTUN bertumpu pada kejujuran dan fakta hukum saja. "Pasal 153 undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak memberikan kewenangan, memeriksa (perkara-red) seperti ini kepada TUN, ini kan pelanggaran," ujar Margarito dalam diskusi bertema Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018). (Baca juga: Kasasi KPU Makassar Resmi Teregistrasi di MA )

Menurut Margarito, PTTUN tidak berwenang menangani perkara ini lantaran penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pilkada, yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Sekadar informasi, KPU Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar yang membatalkan keputusannya tenteng penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Keputusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi yang juga calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Adapun objek gugatan adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer oleh Pemerintah Kota Makassar.
(dam)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved