KPU Akan Kaji Ulang PKPU Tahapan Pendaftaran Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui dalam uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah mendapatkan masukan dari publik, terutama berkaitan dengan jadwal waktu masa pendaftaran.
"Karena di Undang-Undang (Pemilu-red) kita merujuk di UU dulu," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Presiden sebelumnya, KPU diberikan mandat dan wewenang untuk menolak pendaftaran jika pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik atau seluruh partai politik tanpa menyisakan partai.
Kemudian, lanjut dia, UU lain menyebutkan dalam UU ditentukan ada kesempatan perpanjangan pendaftaran dalam hal yang mendaftar baru 1 pasangan calon.
Dengan demikian, kata dia, ada kekosongan dari segi kegiatan atau tahapan ketika belum ada yang mendaftar hingga pada waktu yang mendaftar tetap satu paslon.
Dalam situasi ini, kata Hasyim, pihaknya akan mengkaji kembali dari segi tahapan dan rumusan agar UU Pemilu dapat mengantisipasi seandainya dalam waktu tertentu masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar atau ada paslon lain yang akan mendaftar.
Dari sisi durasi waktu pendaftaran, kata dia, jika yang sebelumnya diberikan batas waktu hingga tiga hari, kondisi tersebut bisa memungkinkan penambahan waktu menjadi empat hari.
Hasyim memastikan draf PKPU yang akan dikaji merujuk pada PKPU yang disesuaikan dengan PKPU pencalonan. "Arahnya begitu UU. Tapi UU juga mengatur hingga batas akhir pendaftaran, ternyata tetap ada satu calon pilpres, dilanjutkan," tandasnya.
"Karena di Undang-Undang (Pemilu-red) kita merujuk di UU dulu," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Presiden sebelumnya, KPU diberikan mandat dan wewenang untuk menolak pendaftaran jika pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik atau seluruh partai politik tanpa menyisakan partai.
Kemudian, lanjut dia, UU lain menyebutkan dalam UU ditentukan ada kesempatan perpanjangan pendaftaran dalam hal yang mendaftar baru 1 pasangan calon.
Dengan demikian, kata dia, ada kekosongan dari segi kegiatan atau tahapan ketika belum ada yang mendaftar hingga pada waktu yang mendaftar tetap satu paslon.
Dalam situasi ini, kata Hasyim, pihaknya akan mengkaji kembali dari segi tahapan dan rumusan agar UU Pemilu dapat mengantisipasi seandainya dalam waktu tertentu masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar atau ada paslon lain yang akan mendaftar.
Dari sisi durasi waktu pendaftaran, kata dia, jika yang sebelumnya diberikan batas waktu hingga tiga hari, kondisi tersebut bisa memungkinkan penambahan waktu menjadi empat hari.
Hasyim memastikan draf PKPU yang akan dikaji merujuk pada PKPU yang disesuaikan dengan PKPU pencalonan. "Arahnya begitu UU. Tapi UU juga mengatur hingga batas akhir pendaftaran, ternyata tetap ada satu calon pilpres, dilanjutkan," tandasnya.
(dam)