KPU Akan Kaji Ulang PKPU Tahapan Pendaftaran Pilpres

Kamis, 05 April 2018 - 15:40 WIB
KPU Akan Kaji Ulang...
KPU Akan Kaji Ulang PKPU Tahapan Pendaftaran Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui dalam uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah mendapatkan masukan dari publik, terutama berkaitan dengan jadwal waktu masa pendaftaran.

"Karena di Undang-Undang (Pemilu-red) kita merujuk di UU dulu," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Presiden sebelumnya, KPU diberikan mandat dan wewenang untuk menolak pendaftaran jika pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik atau seluruh partai politik tanpa menyisakan partai.

Kemudian, lanjut dia, UU lain menyebutkan dalam UU ditentukan ada kesempatan perpanjangan pendaftaran dalam hal yang mendaftar baru 1 pasangan calon.

Dengan demikian, kata dia, ada kekosongan dari segi kegiatan atau tahapan ketika belum ada yang mendaftar hingga pada waktu yang mendaftar tetap satu paslon.

Dalam situasi ini, kata Hasyim, pihaknya akan mengkaji kembali dari segi tahapan dan rumusan agar UU Pemilu dapat mengantisipasi seandainya dalam waktu tertentu masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar atau ada paslon lain yang akan mendaftar.

Dari sisi durasi waktu pendaftaran, kata dia, jika yang sebelumnya diberikan batas waktu hingga tiga hari, kondisi tersebut bisa memungkinkan penambahan waktu menjadi empat hari.

Hasyim memastikan draf PKPU yang akan dikaji merujuk pada PKPU yang disesuaikan dengan PKPU pencalonan. "Arahnya begitu UU. Tapi UU juga mengatur hingga batas akhir pendaftaran, ternyata tetap ada satu calon pilpres, dilanjutkan," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved