Mantan Dirut Pertamina Karen AgustiawanTersangka Korupsi Rp568 M
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Investasi yang dilakukan pada 2009 lalu itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. “KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Selain KGA, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (persero) berisial GP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) ikut ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. "Berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp568 miliar," ujar Rum.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berisial BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Sehingga total yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang.
Kasus ini bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Pembelian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana USD31.492.851 serta biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina. Terutama terkait penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 67 saksi termasuk ahli,” tandasnya.
Investasi yang dilakukan pada 2009 lalu itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. “KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Selain KGA, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (persero) berisial GP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) ikut ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. "Berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp568 miliar," ujar Rum.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berisial BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Sehingga total yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang.
Kasus ini bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Pembelian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana USD31.492.851 serta biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina. Terutama terkait penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 67 saksi termasuk ahli,” tandasnya.
(pur)