Sukmawati Minta Maaf, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Jalan Terus
A
A
A
JAKARTA - Putri Proklamator Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputeri meminta maaf pada publik, khususnya umat Islam atas puisi kontroversialnya yang berjudul Ibu Indonesia. Apalagi, puisi itu dibuat bukan untuk menyinggung umat Islam ataupun menistakan agama.
Menanggapi permintaan maaf itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari mengatakan, dia minta polisi tetap menindaklanjuti laporannya terhadap Sukmawati sesuai hukum yang berlaku. Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati tak akan berpengaruh terhadap proses hukum dalam kasus tersebut.
"Katanya sudah minta maaf ya Sukmawati. Ya tetap proses jalur hukum, tetap berlanjut dong ,kita pengen hukum ditegakkan ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, tak mudah untuk mencabut laporan di kepolisian meski Sukmawati sebagai terlapor sudah melayangkan permintaan maafnya. Bagaimanapun, Sukmawati sudah melakukan penodaan agama.
"Kalau semua selesai dengan kata maaf, equality be for the law-nya (persamaan dihadapan hukum) bagimana? Tak bisa dong seenaknya saja, katakanlah sudah meminta maaf, itu bukan berarti selesai kasus ini," tuturnya.
Begitu juga dengan pelapor lainnya, Denny Andrian Kushidayat menerangkan, dia tak akan berubah pikiran meski Sukmawati sudah meminta maaf. Sukmawati sudah seharusnya menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Buat saya tak akan dicabut, jadi saya pikir beliau sudah parah, sudah sepantasnya dia harus mengikuti prosedur hukum," jelasnya.
Secara pribadi, bebernya, dia menerima permintaam maaf Sukmawati, tapi pelaporannya di Polda Metro Jaya harus tetap berjalan. Sebab, pelaporan itu sebagai bentuk pelajaran ke semua pihak agar lebih berhati-hati dan tidak menyinggung sesuatu kepercayaan yang ada di masyarakat.
"Namanya manusia dengan manusia, Insya Allah kita maafkan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan, paling tidak seperti itu," katanya.
Menanggapi permintaan maaf itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari mengatakan, dia minta polisi tetap menindaklanjuti laporannya terhadap Sukmawati sesuai hukum yang berlaku. Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati tak akan berpengaruh terhadap proses hukum dalam kasus tersebut.
"Katanya sudah minta maaf ya Sukmawati. Ya tetap proses jalur hukum, tetap berlanjut dong ,kita pengen hukum ditegakkan ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, tak mudah untuk mencabut laporan di kepolisian meski Sukmawati sebagai terlapor sudah melayangkan permintaan maafnya. Bagaimanapun, Sukmawati sudah melakukan penodaan agama.
"Kalau semua selesai dengan kata maaf, equality be for the law-nya (persamaan dihadapan hukum) bagimana? Tak bisa dong seenaknya saja, katakanlah sudah meminta maaf, itu bukan berarti selesai kasus ini," tuturnya.
Begitu juga dengan pelapor lainnya, Denny Andrian Kushidayat menerangkan, dia tak akan berubah pikiran meski Sukmawati sudah meminta maaf. Sukmawati sudah seharusnya menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Buat saya tak akan dicabut, jadi saya pikir beliau sudah parah, sudah sepantasnya dia harus mengikuti prosedur hukum," jelasnya.
Secara pribadi, bebernya, dia menerima permintaam maaf Sukmawati, tapi pelaporannya di Polda Metro Jaya harus tetap berjalan. Sebab, pelaporan itu sebagai bentuk pelajaran ke semua pihak agar lebih berhati-hati dan tidak menyinggung sesuatu kepercayaan yang ada di masyarakat.
"Namanya manusia dengan manusia, Insya Allah kita maafkan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan, paling tidak seperti itu," katanya.
(pur)