Dirilis April, Kemenag Wajibkan Travel Umrah Login Sipatuh

Senin, 02 April 2018 - 17:14 WIB
Dirilis April, Kemenag...
Dirilis April, Kemenag Wajibkan Travel Umrah Login Sipatuh
A A A
JAKARTA - Kasus penelantaran jamaah umrah oleh perusahaan travel di Tanah Suci terus terjadi meski Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencoba melindungi calon jamaah sejak di Tanah Air.

Kementerian Agama pun diketahui tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Rencananya Sipatuh dirilis pada pertengahan April 2018 oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Sehubungan dengan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera daftar atau login.

“Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi,” ungkap Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Untuk proses login, pimpinan PPIU atau perusahaan travel penyelenggara umrah dan haji diminta mengambil user ID dan password. Pengambilan user ID dan password dilakukan dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.

“User ID dan Password harus diambil langsung oleh pimpinan PPIU, tidak bisa diwakilkan,” kata Arfi.

Menurut Arfi, proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018. Pihaknya telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui email sesuai alamat masing-masing. Pengambilan user ID dan pasword dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.

“Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan Password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam Sipatuh,” tandasnya.

Dikatakannya, pengambilan user ID dan password secara langsung juga dimaksudkan untuk memperbaharui beberapa data PPIU. Sipatuh dikembangkan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan.

Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil, dan pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui Sipatuh, jamaah akan memeroleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).

Dengan nomor registrasi ini, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5245 seconds (0.1#10.140)