PPP Bantah Dukung Pemberian Grasi ke Ahok
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bantahan PPP itu menyikapi pemberitaan sebuah media online yang berjudul PPP Dukung Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Ahok.
"PPP perlu menyampaikan bantahannya dengan tegas," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3/2018). (Baca juga: MK Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk Diapresiasi )
Arsul mengaku tidak pernah bertemu atau dihubungi baik secara tatap muka maupun telepon, SMS, WhatsApp atau bentuk komunikasi lainnya oleh wartawan media yang dimaksudnya.
"Sehingga sepenuhnya judul tersebut sepenuhnya merupakan karangan," katanya.
Dia mengatakan, ada seorang wartawan di DPR bertanya kepadanya mengenai upaya hukum apakah yang masih bisa dilakukan Ahok setelah peninjauan kembali (PK) nya ditolak.
Ketika itu Arsul menjawab Ahok sudah tidak memiliki upaya hukum apa pun, kecuali grasi.
Tetapi, lanjut dia, dengan grasi berarti Ahok mengakui kesalahannya melakukan penodaan agama Islam dan memohon ampun kepada Presiden.
Arsul menjelaskan, jawabannya itu adalah jawaban normatif bagi orang yang belajar hukum.
"Tidak ada sedikit pun kalimat kepada wartawan mana pun yang mengindikasikasikan bahwa PPP dukung Presiden berikan grasi kepada Ahok. Namun oleh media yang bersangkutan tampaknya di-framing sedemikian rupa untuk memojokkan PPP," kata anggota Komisi III DPR ini.
Arsul mengungkapkan PPP mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Bantahan PPP itu menyikapi pemberitaan sebuah media online yang berjudul PPP Dukung Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Ahok.
"PPP perlu menyampaikan bantahannya dengan tegas," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3/2018). (Baca juga: MK Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk Diapresiasi )
Arsul mengaku tidak pernah bertemu atau dihubungi baik secara tatap muka maupun telepon, SMS, WhatsApp atau bentuk komunikasi lainnya oleh wartawan media yang dimaksudnya.
"Sehingga sepenuhnya judul tersebut sepenuhnya merupakan karangan," katanya.
Dia mengatakan, ada seorang wartawan di DPR bertanya kepadanya mengenai upaya hukum apakah yang masih bisa dilakukan Ahok setelah peninjauan kembali (PK) nya ditolak.
Ketika itu Arsul menjawab Ahok sudah tidak memiliki upaya hukum apa pun, kecuali grasi.
Tetapi, lanjut dia, dengan grasi berarti Ahok mengakui kesalahannya melakukan penodaan agama Islam dan memohon ampun kepada Presiden.
Arsul menjelaskan, jawabannya itu adalah jawaban normatif bagi orang yang belajar hukum.
"Tidak ada sedikit pun kalimat kepada wartawan mana pun yang mengindikasikasikan bahwa PPP dukung Presiden berikan grasi kepada Ahok. Namun oleh media yang bersangkutan tampaknya di-framing sedemikian rupa untuk memojokkan PPP," kata anggota Komisi III DPR ini.
Arsul mengungkapkan PPP mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
(dam)