Ada Dugaan Terjadi Korupsi, Jaringan Advokat Laporkan YKPP ke KPK
Kamis, 29 Maret 2018 - 20:01 WIB
Ada Dugaan Terjadi Korupsi, Jaringan Advokat Laporkan YKPP ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP) memasuki babak baru. Pada Rabu 28 Maret 2018, Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI) melaporkan masalah ini ke KPK.
Adalah Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima JAPKI dan juga pemberitaan di sejumlah media, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan kepada KPK itu, JAPKI melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus, masing-masing B.H. selaku Ketua YKPP dan J.B. selaku bendaharanya.
"Sesuai informasi yang diterima, JAPKI melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp5 miliar oleh oknum Bendahara J.B," kata Doddy dalam siaran pers Kamis (29/3/2018).
"Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama B.H. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh J.B., Bendahara YKPP," tambahnya.
Doddy menjelaskan, kenyataan dugaan korupsi di YKPP juga ditemukan oleh auditor Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017.
Namun, proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah B.H., Ketua YKPP, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.
"JAPKI juga menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut, baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru, antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran," ungkapnya.
Kata Doddy, dugaan ketidakbecusan, kolusi, korupsi, dan nepotisme di internal YKPP inilah yang menjadi perhatian JAPKI untuk diusut tuntas oleh KPK, mengingat dana yang dikelola yayasan itu sangat besar.
"Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bila benar terjadi harus diberantas secara tuntas, dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan," pungkasnya.
Adalah Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima JAPKI dan juga pemberitaan di sejumlah media, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan kepada KPK itu, JAPKI melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus, masing-masing B.H. selaku Ketua YKPP dan J.B. selaku bendaharanya.
"Sesuai informasi yang diterima, JAPKI melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp5 miliar oleh oknum Bendahara J.B," kata Doddy dalam siaran pers Kamis (29/3/2018).
"Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama B.H. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh J.B., Bendahara YKPP," tambahnya.
Doddy menjelaskan, kenyataan dugaan korupsi di YKPP juga ditemukan oleh auditor Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017.
Namun, proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah B.H., Ketua YKPP, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.
"JAPKI juga menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut, baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru, antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran," ungkapnya.
Kata Doddy, dugaan ketidakbecusan, kolusi, korupsi, dan nepotisme di internal YKPP inilah yang menjadi perhatian JAPKI untuk diusut tuntas oleh KPK, mengingat dana yang dikelola yayasan itu sangat besar.
"Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bila benar terjadi harus diberantas secara tuntas, dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan," pungkasnya.
(maf)