Hadir di Tipikor, Menhub Jelaskan Proyek Pengerukan Alur Pelayaran

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:05 WIB
Hadir di Tipikor, Menhub...
Hadir di Tipikor, Menhub Jelaskan Proyek Pengerukan Alur Pelayaran
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018). Antonius menjadi terdakwa dalam kasus suap ‎ pengurusan izin-izin dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla ‎Kemenhub.

Kehadiran Menhub ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada Rabu 21 Maret 2018.Saat itu Menhub batal hadir karena sedang menjalankan tugas negara di Singapura. “Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati dan memberi dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Menhub. (Baca juga: Suap Pelabuhan Kemenhub, KPK Buka Penyelidikan Baru )

Berkaitan dengan proyek pengerukan alur pelayaran, Menhub meluruskan dua hal. “Terkait pengerukan alur pelayaran, terdapat dua hal yang harus diluruskan. Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana. Kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),” ujarnya. (Baca juga: Suap Pelabuhan, Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Rp2,3 M dari Yongkie )

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri No 27/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran bukan kewenangan menteri perhubungan. Kewenangan ada pada dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut di bawah Rp100 milar.

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri No 74/2014.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)