PNS Dipastikan Kembali Terima THR dan Gaji ke-13
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan kembali menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, PNS harap bersabar karena pencairannya masih menunggu payung hukum untuk itu kelar. Direktur Jenderal (Dirjen) Ang garan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan pos anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2018.
Namun, pencairannya menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13. PP dalam hal ini digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan. Semua dapat, para aparatur pemerintah, sesuai amanat UU APBN. Peraturannya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei,” ujarnya di Gedung Kemenkeu kemarin.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Untuk THR akan dibagikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan sebelum musim sekolah atau tahun ajaran baru.
“Pencairannya beda, karenakan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah. Supaya enggak dihabiskan sekaligus,” paparnya. Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR terdiri atas gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, membenarkan bahwa saat ini kementeriannya masih melakukan penyusunan PP THR dan gaji ke-13. Dia berjanji akan segera menuntaskan pa yung hukum tersebut. Dia menargetkan bulan Mei aturan sudah diterbitkan.
“Semoga sebelum (bulan) puasa kita putuskan,” ujarnya.
Mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Asman memastikan tidak ada untuk tahun ini. Dia mengatakan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS masih seperti sebelumnya,” kata Politikus PAN tersebut. “Tidak ada kenaikan. Seperti biasanya kita lanjutkan.”
Skema Dana Pensiun
Menpan-RB bersama sejum lah kementerian saat ini juga tengah menggodok aturan skema dana pensiun. Terakhir pembahasan ini sudah sampai di Kementerian Koordinator Bi dang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).”Saya dengan Menkeu (Menteri Keuangan) sedang proses finalisasi. Minimal tahun ini sudah diterapkan. Ada beberapa opsi (yang dikaji),” ungkapnya. Dia memastikan bahwa skema yang akan dipilih nantinya bisa lebih baik dibandingkan yang sekarang.
Selain itu, skema juga disesuaikan dengan ke mampuan APBN. Karena itu dia belum menyebut kepastian besaran dana pensiun. “Setelah di sepakati jumlahnya berapa, baru diputuskan. Ini sangat tergantung pada gaji. Lalu juga (harus diputuskan) dasarnya apakah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga atau take home pay. Ini ada hitungannya,” kata Asman. (Dita Angga/ Sindonews.com)
Namun, pencairannya menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13. PP dalam hal ini digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan. Semua dapat, para aparatur pemerintah, sesuai amanat UU APBN. Peraturannya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei,” ujarnya di Gedung Kemenkeu kemarin.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Untuk THR akan dibagikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan sebelum musim sekolah atau tahun ajaran baru.
“Pencairannya beda, karenakan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah. Supaya enggak dihabiskan sekaligus,” paparnya. Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR terdiri atas gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, membenarkan bahwa saat ini kementeriannya masih melakukan penyusunan PP THR dan gaji ke-13. Dia berjanji akan segera menuntaskan pa yung hukum tersebut. Dia menargetkan bulan Mei aturan sudah diterbitkan.
“Semoga sebelum (bulan) puasa kita putuskan,” ujarnya.
Mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Asman memastikan tidak ada untuk tahun ini. Dia mengatakan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS masih seperti sebelumnya,” kata Politikus PAN tersebut. “Tidak ada kenaikan. Seperti biasanya kita lanjutkan.”
Skema Dana Pensiun
Menpan-RB bersama sejum lah kementerian saat ini juga tengah menggodok aturan skema dana pensiun. Terakhir pembahasan ini sudah sampai di Kementerian Koordinator Bi dang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).”Saya dengan Menkeu (Menteri Keuangan) sedang proses finalisasi. Minimal tahun ini sudah diterapkan. Ada beberapa opsi (yang dikaji),” ungkapnya. Dia memastikan bahwa skema yang akan dipilih nantinya bisa lebih baik dibandingkan yang sekarang.
Selain itu, skema juga disesuaikan dengan ke mampuan APBN. Karena itu dia belum menyebut kepastian besaran dana pensiun. “Setelah di sepakati jumlahnya berapa, baru diputuskan. Ini sangat tergantung pada gaji. Lalu juga (harus diputuskan) dasarnya apakah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga atau take home pay. Ini ada hitungannya,” kata Asman. (Dita Angga/ Sindonews.com)
(nfl)