Soal Perlindungan TKI, SBMI Desak RI-Arab Saudi Bikin MoA
A
A
A
JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi untuk membahas perlindungan TKI.
Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi menyatakan, merasa khawatir kasus hukuman mati TKI Zaini Misrin oleh Pemerintah Arab Saudi akan terulang lagi. Karena itu, Bobby menyarankan pemerintah segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Bobby menilai, pentingnya masalah perlindungan TKI, sehingga tak perlu lagi diselesaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Tapi, harus kepada peraturan yang lebih mengikat.
"Pemerintah kedua negara harus segera bertemu dan melakukan Memorandum of Agreement (MoA). Jangan sampai hukuman mati terulang kembali," ujar Bobby lewat rilisnya kepada SINDOnews, Sabtu (24/3/2018).
Dia menjelaskan, dengan adanya MoA nasib TKI di negara penempatan lebih terjamin, karena MoA itu mengatur teknis bagaimana hak dan kewajiban bagi TKI. Pembuatan nota kesepakatan atau MoA dengan negara-negara tujuan penempatan TKI.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri. "Kami mendukung pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI untuk menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi menyatakan, merasa khawatir kasus hukuman mati TKI Zaini Misrin oleh Pemerintah Arab Saudi akan terulang lagi. Karena itu, Bobby menyarankan pemerintah segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Bobby menilai, pentingnya masalah perlindungan TKI, sehingga tak perlu lagi diselesaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Tapi, harus kepada peraturan yang lebih mengikat.
"Pemerintah kedua negara harus segera bertemu dan melakukan Memorandum of Agreement (MoA). Jangan sampai hukuman mati terulang kembali," ujar Bobby lewat rilisnya kepada SINDOnews, Sabtu (24/3/2018).
Dia menjelaskan, dengan adanya MoA nasib TKI di negara penempatan lebih terjamin, karena MoA itu mengatur teknis bagaimana hak dan kewajiban bagi TKI. Pembuatan nota kesepakatan atau MoA dengan negara-negara tujuan penempatan TKI.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri. "Kami mendukung pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI untuk menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," pungkasnya.
(kri)