Dugaan TPPO 238 Pekerja, Bareskrim Geledah Kantor PT Kensur Hutama
Jum'at, 23 Maret 2018 - 21:42 WIB
Dugaan TPPO 238 Pekerja, Bareskrim Geledah Kantor PT Kensur Hutama
A
A
A
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Kensur Hutama di Jalan Raya Hanham No 70, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Bekasi, Jumat (23/3/2018).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan brafax KJRI Jeddah tentang adanya korban TPPO berjumlah 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang salah satunya adalah Yuyun Salmiati binti Wajedi melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah, Arab Saudi. Selama bekerja korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya.
“Paspor korban ditahan di Kantor PT Kensur Hutama setelah korban dipulangkan dari Jeddah,” ujar Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di lokasi.
Menurut dia, korban pada Agustus 2017 direkrut dan diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta oleh tersangka Sahman kemudian diproses paspor dengan mengubah identitas nama maupun tanggal lahir korban. “Kemudian dilakukan medical di Praya Mataram dan keluarga korban diberikan uang Rp600.000,” terangnya.
Selanjutnya, korban dikirim ke Jakarta dan diterima oleh tersangka M Reza dan diantar ke PT Kensur Hutama (lokasi yang digeledah) dan ditampung selama satu minggu. Selanjutnya di pindah ke rumah bos PT Kensur Hutama atas nama Ali Idrus di daerah Cibubur, Jakarta Timur selama dua minggu.
“Pada tanggal 31 Januari 2018, korban di berangkatkan ke Jeddah dengan menggunakan visa cleaning service dikarenakan adanya moratorium pelarangan pengiriman PMI ke Timteng untuk bekerja sebagai PRT, sehingga PT Kensur Hutama menggunakan data cleaning service dalam memberangkatkan para korban, hal ini dapat dilihat dari data enjaz dari KJRI Jeddah,” tambahnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan brafax KJRI Jeddah tentang adanya korban TPPO berjumlah 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang salah satunya adalah Yuyun Salmiati binti Wajedi melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah, Arab Saudi. Selama bekerja korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya.
“Paspor korban ditahan di Kantor PT Kensur Hutama setelah korban dipulangkan dari Jeddah,” ujar Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di lokasi.
Menurut dia, korban pada Agustus 2017 direkrut dan diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta oleh tersangka Sahman kemudian diproses paspor dengan mengubah identitas nama maupun tanggal lahir korban. “Kemudian dilakukan medical di Praya Mataram dan keluarga korban diberikan uang Rp600.000,” terangnya.
Selanjutnya, korban dikirim ke Jakarta dan diterima oleh tersangka M Reza dan diantar ke PT Kensur Hutama (lokasi yang digeledah) dan ditampung selama satu minggu. Selanjutnya di pindah ke rumah bos PT Kensur Hutama atas nama Ali Idrus di daerah Cibubur, Jakarta Timur selama dua minggu.
“Pada tanggal 31 Januari 2018, korban di berangkatkan ke Jeddah dengan menggunakan visa cleaning service dikarenakan adanya moratorium pelarangan pengiriman PMI ke Timteng untuk bekerja sebagai PRT, sehingga PT Kensur Hutama menggunakan data cleaning service dalam memberangkatkan para korban, hal ini dapat dilihat dari data enjaz dari KJRI Jeddah,” tambahnya.
(kri)