Sudah Dibantah Saksi, Keterangan Setnov Dinilai Informasi Palsu

Jum'at, 23 Maret 2018 - 18:07 WIB
Sudah Dibantah Saksi,...
Sudah Dibantah Saksi, Keterangan Setnov Dinilai Informasi Palsu
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang menyebut dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung menerima USD500 ribu belum bisa menjadi fakta kebenaran.

"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setnov bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut Setnov yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya pada persidangan Rabu 14 Maret 2018 lalu, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung yang menjadi saksi Setnov sudah membantah memberikan uang kepada dua orang anggota dewan. Hal ini dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan Setnov.

"Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?" tanya Setnov.

"Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," jawab Made Oka.

Bahkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga menjadi saksi pada 14 Maret lalu dan disebut Setnov sebagai kurir dari Made Oka dan Andi Narogong untuk mengantarkan uang kepada anggota dewan juga membantahnya.

"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," kata Irvanto.

Menanggapi hal ini, Abdul Fickar mengatakan pernyataan Setnov yang sudah dibantah oleh Made Oka dan Irvanto menjadi informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diduga informasi palsu.

"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang)," jelasnya.

Dia menambahkan informasi yang diberikan Setnov harus terus dikejar dari siapa sebenarnya info tersebut didapatkan. Karena ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik info itu dikarang sendiri atau didapat dari orang lain.

"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Dirut Pindad Dijadwalkan...
Dirut Pindad Dijadwalkan Hadiri Sidang Korupsi e-KTP Siang Ini
Berita Terkini
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
43 menit yang lalu
Presiden KSPSI Ajak...
Presiden KSPSI Ajak Buruh Rayakan May Day 2025 secara Aman, Damai, dan Tertib
52 menit yang lalu
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
57 menit yang lalu
Ahmad Muzani Respons...
Ahmad Muzani Respons Isu Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih pada Mei
1 jam yang lalu
Kenapa Hasan Nasbi Mundur...
Kenapa Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO?
1 jam yang lalu
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
2 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved