PSI Pertanyakan Larangan Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Rabu, 21 Maret 2018 - 14:04 WIB
PSI Pertanyakan Larangan...
PSI Pertanyakan Larangan Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres dan cawapres perlu ditinjau kembali.

"Tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Tapi tak ada kata larangan di sana," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan persnya, Rabu (21/3/2018).

Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan KPU akan menegaskan aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019.

"Perlu didiskusikan terlebih dahulu sebelum dijadikan draft PKPU antara KPU, Parpol, LSM bahkan akademisi,“ kata Chandra sambil menambahkan bahwa "Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan."

Dia menuturkan, di daerah parpol baru sudah diminta mendukung paslon pilkada. Hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung. Parpol lama yang memiliki kursi di parlemen juga sangat terbuka menerima parpol baru.

“Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar,” tanya Chandra.

Menurut Chandra, dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. “Hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata,” tegas Chandra.

Kesamaan ideologi, visi-misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, lanjut Chandra, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru maupun lama berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.

“Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?” tanya Chandra.

Chandra menambahkan bahwa parpol baru sudah sah secara konsititusi sebagai peserta Pemilu 2019. “KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta pemilu,” pungkas Chandra.

KPU sebelumnya berwacana akan melarang partai baru berkampanye bagi pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, hal itu sesui dengan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyebutkan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Artinya, dalam kondisi saat ini parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR.
(kri)
Berita Terkait
Respons PSI terkait...
Respons PSI terkait Wacana Hak Angket Pilpres 2024
Kaesang Sebut Pertemuannya...
Kaesang Sebut Pertemuannya dengan Danny Pomanto Tak Terkait Pilpres
Tinggalkan PSI, Fadli...
Tinggalkan PSI, Fadli Noor jadi Konsultan Politik
Demi Keamanan, Penggunaan...
Demi Keamanan, Penggunaan CCTV dan HT di Lingkungan Warga Dinilai Penting
Mantan Sekretaris DPD...
Mantan Sekretaris DPD Hanura Pimpin PSI Sulsel
Penjelasan Antonius...
Penjelasan Antonius Yogo Prabowo terkait Partainnya di Pemilu 2024
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved