PSI Pertanyakan Larangan Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Rabu, 21 Maret 2018 - 14:04 WIB
PSI Pertanyakan Larangan...
PSI Pertanyakan Larangan Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres dan cawapres perlu ditinjau kembali.

"Tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Tapi tak ada kata larangan di sana," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan persnya, Rabu (21/3/2018).

Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan KPU akan menegaskan aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019.

"Perlu didiskusikan terlebih dahulu sebelum dijadikan draft PKPU antara KPU, Parpol, LSM bahkan akademisi,“ kata Chandra sambil menambahkan bahwa "Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan."

Dia menuturkan, di daerah parpol baru sudah diminta mendukung paslon pilkada. Hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung. Parpol lama yang memiliki kursi di parlemen juga sangat terbuka menerima parpol baru.

“Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar,” tanya Chandra.

Menurut Chandra, dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. “Hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata,” tegas Chandra.

Kesamaan ideologi, visi-misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, lanjut Chandra, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru maupun lama berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.

“Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?” tanya Chandra.

Chandra menambahkan bahwa parpol baru sudah sah secara konsititusi sebagai peserta Pemilu 2019. “KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta pemilu,” pungkas Chandra.

KPU sebelumnya berwacana akan melarang partai baru berkampanye bagi pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, hal itu sesui dengan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyebutkan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Artinya, dalam kondisi saat ini parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6750 seconds (0.1#10.140)