Diperiksa Polda Metro, Fahri Hamzah Bawa Banyak Bukti
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
Dia menuturkan kedatangannya atas panggilan penyidik Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporannya pekan lalu. "Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor," kata Fahri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2018). (Baca juga: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS )
Dalam pemeriksaan perdana ini, dirinya juga membawa kembali semua bukti pada saat dirinya melaporkan Sohibul. Dia juga membawa putusan di Pengadilan Negeri juga tinggi yang memenangkannya atas pemecatan dirinya oleh Sohibul sebagai bukti.
Alasan Fahri untuk berjaga-jaga apabila diperlukan penyidik. "Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan, pemeriksaan Fahri memang terkait laporannya. Sebelum terlapor diperiksa maka penyidik memang harus melakukan pemeriksaan dari pelapor.
"Ini kan baru pertama, yaitu pemeriksaan pelapor, nanti bila memang dilanjutkan mala terlapor akan diperiksa," katanya.
Fahri melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.(helmi syarif)
Dia menuturkan kedatangannya atas panggilan penyidik Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporannya pekan lalu. "Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor," kata Fahri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2018). (Baca juga: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS )
Dalam pemeriksaan perdana ini, dirinya juga membawa kembali semua bukti pada saat dirinya melaporkan Sohibul. Dia juga membawa putusan di Pengadilan Negeri juga tinggi yang memenangkannya atas pemecatan dirinya oleh Sohibul sebagai bukti.
Alasan Fahri untuk berjaga-jaga apabila diperlukan penyidik. "Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan, pemeriksaan Fahri memang terkait laporannya. Sebelum terlapor diperiksa maka penyidik memang harus melakukan pemeriksaan dari pelapor.
"Ini kan baru pertama, yaitu pemeriksaan pelapor, nanti bila memang dilanjutkan mala terlapor akan diperiksa," katanya.
Fahri melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.(helmi syarif)
(dam)