Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Diperketat

Jum'at, 16 Maret 2018 - 19:48 WIB
Ketua DPR Minta Pengelolaan...
Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Diperketat
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak memperketat izin pengelolaan pulau oleh warga asing. Desakan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu merespons pria asing pengelola Aloita Resort di Pulau Makakang, Mentawai, menolak kunjungan DPRD setempat dan viral serta menuai polemik.

"Memperketat pengawasan, termasuk surat izin mendirikan bangunan atau IMB, penyewaan serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau oleh pihak asing, mengingat 34 pulau di Indonesia dikelola pihak mancanegara," ujar Bambang Soesatyo, Jumat(16/3/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.

Dia menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut. Kata Bamsoet, merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, maka pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70 persen dari luas pulau.

"Sisanya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah pemerintah," kata politikus partai Golkar ini.

Tak hanya itu, dia juga punya permintaan kepada tim koordinasi yang ditetapkan berdasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Kecil Terluar.

"Agar tim koordinasi itu mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar," tuturnya.

Legislator asal Jawa Tengah VII ini juga menilai pemerintah seharusnya serius dengan pelarangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai dan Sumatera Barat saat hendak memasuki dermaga Pulau Makakang yang dijadikan resor di bawah pengelolaan warga negara asing itu dengan menurunkan tim.

Berdasar data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau yang dikelola oleh pihak asing. Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.
(maf)
Berita Terkait
Ganjar Bakal Berikan...
Ganjar Bakal Berikan Nama Indonesia kepada Pulau-pulau Terluar
10 Pulau Terindah di...
10 Pulau Terindah di Indonesia, Surga Tropis yang Wajib Dikunjungi
Heboh! Situs Online...
Heboh! Situs Online Jual Pulau di Kabupaten Buton Rp36.500/Meter
Tinjau Pulau Enggano,...
Tinjau Pulau Enggano, Menhub Pacu Pengembangan Transportasi di Pulau Terluar
Polri Pastikan Penjualan...
Polri Pastikan Penjualan Pulau Sumba Hoaks
7 Pulau Terindah di...
7 Pulau Terindah di Kepulauan Seribu, Nomor 6 Mirip Bali
Berita Terkini
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved