Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Diperketat

Jum'at, 16 Maret 2018 - 19:48 WIB
Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Diperketat
Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Diperketat
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak memperketat izin pengelolaan pulau oleh warga asing. Desakan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu merespons pria asing pengelola Aloita Resort di Pulau Makakang, Mentawai, menolak kunjungan DPRD setempat dan viral serta menuai polemik.

"Memperketat pengawasan, termasuk surat izin mendirikan bangunan atau IMB, penyewaan serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau oleh pihak asing, mengingat 34 pulau di Indonesia dikelola pihak mancanegara," ujar Bambang Soesatyo, Jumat(16/3/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.

Dia menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut. Kata Bamsoet, merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, maka pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70 persen dari luas pulau.

"Sisanya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah pemerintah," kata politikus partai Golkar ini.

Tak hanya itu, dia juga punya permintaan kepada tim koordinasi yang ditetapkan berdasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Kecil Terluar.

"Agar tim koordinasi itu mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar," tuturnya.

Legislator asal Jawa Tengah VII ini juga menilai pemerintah seharusnya serius dengan pelarangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai dan Sumatera Barat saat hendak memasuki dermaga Pulau Makakang yang dijadikan resor di bawah pengelolaan warga negara asing itu dengan menurunkan tim.

Berdasar data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau yang dikelola oleh pihak asing. Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)