Pemerintah Diminta Buat Rumusan Limitatif Masuknya TKA ke Indonesia

Senin, 12 Maret 2018 - 11:38 WIB
Pemerintah Diminta Buat...
Pemerintah Diminta Buat Rumusan Limitatif Masuknya TKA ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakann aturan-aturan mengenai TKA di seluruh kementerian dan lembaga.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati menilai pemerintah tampaknya cukup serius akan mengubah peraturan soal tata cara penggunaan TKA dengan spirit mempermudah masuknya TKA. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan soal sulitnya prosedur masuknya TKA ke Indonesia sangat terbuka untuk diperdebatkan.

"Karena baik di UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 justru mengatur prosedur masuknya TKA ke Indonesia. Bilamana ada aturan administrasi, tentu dimaksudkan untuk proteksi tenaga kerja domestik. Spirit ini mestinya juga dipahami pemerintah," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Senin (12/3/2018).

Kendati demikian, kata Okky, aspirasi yang muncul di sektor yang relatif baru seperti bergairahnya e-commerce di Tanah Air di satu sisi dan di sisi lain kurangnya SDM di bidang digital juga harus direspons oleh perumus kebijakan. Dia berpendapat, jika hal tersebut yang menjadi landasan rencana perubahan peraturan soal TKA oleh pemerintah tentu dapat dipahami. Meski, pilihan merekrut TKA harus ditempatkan di opsi kedua.

"Opsi pertama dengan tetap memprioritaskan SDM dari Tanah Air baik yang berdomisili di Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri. Pemerintah dapat memanggil anak-anak terbaik negeri ini untuk berkiprah di dalam negeri," jelasnya.

Atas dasar kebutuhan SDM di sektor-sektor yang relatif baru tersebut, lanjut Okky, pemerintah dapat merumuskan perubahan prosedur masuknya TKA ke Indonesia dengan membuat aturan yang limitatif. Konkretnya, pemerintah dapat mengubah aturan prosedur masuknya TKA ke Tanah Air dengan penyebutan bidang atau sektor yang dimaksud.

"Rumusan limitatif ini untuk memastikan perubahan prosedur masuknya TKA semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia," kata model lawas ini.

Dia mengingatkan pemerintah harus hati-hati dalam mengubah aturan soal prosedur masuknya TKA ini. Menurutnya, suara publik yang cukup kritis atas maraknya TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama.

"Sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang limitatif khususnya terkait bidang apa saja yang dipermudah. Ini penting untuk memastikan aturan yang diubah tidak menciderai rasa keadilan publik," tutup Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP ini.
(kri)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved