Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan Libatkan Sejumlah Tokoh
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM memutuskan membentuk tim pemantauan penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pembentukan tim ini sesuai keputusan sidang paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018.
Menurut Ketua Tim pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan sejak sidang paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Hasil pemantauan ini nantinya akan disampaikan kembali pada sidang paripurna dan kepada stakeholder terkait.
Sandrayati mengatakan, fokus tim ini guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel Baswedan berjalan sesuai koridor hak asasi manusia.
"Prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan," ujar Sandra saat jumpa pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sandra mengklaim bahwa tim yang juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.
"Oleh karenanya tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk presiden, kepolisian, KPK, organisasi HAM dan masyarakat," katanya.
Berikut Tim Pemantauan Kasus Novel yang dibentuk Komnas HAM yakni Sandrayati sendiri ditunjuk sebagai Ketua Tim yang beranggotakan enam orang di antaranya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkan, Alisa Wahid dan Bivitri Susanti.
Menurut Ketua Tim pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan sejak sidang paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Hasil pemantauan ini nantinya akan disampaikan kembali pada sidang paripurna dan kepada stakeholder terkait.
Sandrayati mengatakan, fokus tim ini guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel Baswedan berjalan sesuai koridor hak asasi manusia.
"Prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan," ujar Sandra saat jumpa pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sandra mengklaim bahwa tim yang juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.
"Oleh karenanya tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk presiden, kepolisian, KPK, organisasi HAM dan masyarakat," katanya.
Berikut Tim Pemantauan Kasus Novel yang dibentuk Komnas HAM yakni Sandrayati sendiri ditunjuk sebagai Ketua Tim yang beranggotakan enam orang di antaranya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkan, Alisa Wahid dan Bivitri Susanti.
(kri)