Data Pelanggan Bocor

Kamis, 08 Maret 2018 - 07:15 WIB
Data Pelanggan Bocor
Data Pelanggan Bocor
A A A
Registrasi ulang nomor kartu seluler prabayar kembali menjadi pem­bicaraan hangat. Ini menyusul pengakuan salah seorang pe­langgan seluler yang data pribadi berupa nomor induk ke­pen­dudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) miliknya digunakan oleh orang lain. Tidak tanggung-tanggung, ada 50 nomor sekaligus yang disebutkan menggunakan data miliknya. Pelanggan ini me­nyam­paikan keluhannya lewat akun Twitter @anindrastiwi dan menjadi heboh di dunia maya dalam beberapa hari terakhir. Atas ke­lu­h­an tersebut, pihak Indosat Ooredoo meresponsnya dengan mem­­ber­sihkan nomor-nomor siluman dimaksud.

Kasus ini kontan membuat banyak orang resah. Rasa tidak aman muncul karena khawatir dengan mudah pihak lain bisa menge­tahui data pribadi seseorang pascaregistrasi ulang kartu di­la­ku­­kan. Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung merespons ke­re­sah­an ma­sya­ra­kat ini. Dia meminta Komisi I DPR mengundang Ke­­me­n­te­ri­an Ko­mu­ni­kasi dan Informatika (Kominfo) untuk men­jelaskan ma­sa­lah tersebut.

Hingga batas akhir registrasi kartu pada 28 Februari lalu, tercatat ada 305 juta lebih pelanggan yang telah mendaftarkan ulang kar­tu­nya. Jumlah ini pasti bertambah karena kesempatan registrasi m­a­sih dibuka hingga April nanti. Tujuan pemerintah menerapkan re­gis­trasi ulang kartu sebenarnya sangat baik. Intinya, ingin me­lin­dungi masyarakat dari segala bentuk penipuan sebagaimana selama ini banyak dikeluhkan. Misalnya, modus "Mama Minta Pulsa", per­min­taan nomor rekening dari orang tak dikenal, atau bermacam ben­­tuk ancaman teror. Dengan keharusan meregistrasi kartu, data pe­l­aku kejahatan akan terekam oleh operator seluler sehingga akan memudahkan aparat keamanan menindaknya.

Namun, isu kebocoran data pelanggan yang heboh ini meng­undang pertanyaan: seberapa amankah data pribadi yang telah didaf­tarkan tersebut?

Menteri Kominfo Rudiantara membantah bahwa ada data pri­ba­di masyarakat yang bocor. Kepada wartawan di Gedung Kemen­kom­info, Rabu (7/3) dia menjelaskan bahwa Kominfo sama sekali tidak me­miliki data pelanggan seluler, jadi mustahil ada kebocoran pada lem­b­aganya. Database kependudukan selama ini ada di Direktorat Ke­pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan, Dukcapil pun me­nurutnya sudah punya mekanisme dalam melindungi data ke­pen­du­dukan sehingga tidak mungkin bocor. Rudiantara menengarai ada­nya kasus penyalahgunaan yang terjadi bisa jadi diakibatkan ke­la­laian atau ketidaktahuan pelanggan sendiri. Misalnya sebelum atur­an registrasi kartu berlaku, kopian NIK dan KK seorang pe­lang­gan dibiarkan beredar luas dan diketahui orang lain.

Terlepas di mana sumber kebocoran data pelanggan, me­ka­nis­me re­gistrasi ulang kartu seluler yang diberlakukan pemerintah me­­mang cukup berisiko. Pemerintah selama ini hanya menjamin ke­­aman­an ketika registrasi kartu berhasil dan data pelanggan m­a­suk ke dalam server. Namun, sebelum itu, tidak disiapkan per­ang­kat dan si­s­tem yang bisa menjamin data pelanggan aman saat pro­ses reg­is­tr­asi dilakukan. Sebagai contoh, pelanggan selama ini di­biar­kan me­registrasi kartu dengan bantuan pedagang kartu se­lu­ler. Ini tentu ­mem­buka peluang orang lain bisa memiliki data NIK dan KK se­se­orang karena saat registrasi dilakukan KTP dan KK d­i­t­u­njukkan ke orang lain. Jika memang seorang pelanggan tidak bi­sa meregistrasi ulang sendiri kartunya, alangkah lebih amannya ji­ka pemerintah ha­nya membolehkan pendaftaran dilakukan mel­a­lui perusahaan ope­ra­tor seluler. Di situ pencurian data untuk tu­ju­an tertentu bisa diminimalkan.

Meskipun kejadian kebocoran data pelanggan ini baru dike­luh­kan satu orang, Kemenkominfo bersama perusahaan operator tetap per­lu melakukan penyelidikan mengenai penyebab kebocoran. Ja­ngan malah buru-buru menduga bahwa itu terjadi akibat kelalaian pe­langgan sendiri.

Kemenkominfo juga perlu menjelaskan ke publik mengenai ja­min­an keamanan dan kerahasiaan terhadap ratusan juta data yang su­dah diterima. Perlu dirincikan bagaimana Peraturan Menteri No­mor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi bisa m­en­ce­gah penyalahgunaan data untuk berbagai kepentingan.

Persoalan data pribadi ini bukan hal sepele. Bisa fatal akibatnya ji­k­a itu jatuh ke tangan yang salah karena data ini terkoneksi dengan akun pribadi seseorang dan itu merupakan akses keuangan personal.
(zik)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved