Data Pelanggan Bocor

Kamis, 08 Maret 2018 - 07:15 WIB
Data Pelanggan Bocor
Data Pelanggan Bocor
A A A
Registrasi ulang nomor kartu seluler prabayar kembali menjadi pem­bicaraan hangat. Ini menyusul pengakuan salah seorang pe­langgan seluler yang data pribadi berupa nomor induk ke­pen­dudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) miliknya digunakan oleh orang lain. Tidak tanggung-tanggung, ada 50 nomor sekaligus yang disebutkan menggunakan data miliknya. Pelanggan ini me­nyam­paikan keluhannya lewat akun Twitter @anindrastiwi dan menjadi heboh di dunia maya dalam beberapa hari terakhir. Atas ke­lu­h­an tersebut, pihak Indosat Ooredoo meresponsnya dengan mem­­ber­sihkan nomor-nomor siluman dimaksud.

Kasus ini kontan membuat banyak orang resah. Rasa tidak aman muncul karena khawatir dengan mudah pihak lain bisa menge­tahui data pribadi seseorang pascaregistrasi ulang kartu di­la­ku­­kan. Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung merespons ke­re­sah­an ma­sya­ra­kat ini. Dia meminta Komisi I DPR mengundang Ke­­me­n­te­ri­an Ko­mu­ni­kasi dan Informatika (Kominfo) untuk men­jelaskan ma­sa­lah tersebut.

Hingga batas akhir registrasi kartu pada 28 Februari lalu, tercatat ada 305 juta lebih pelanggan yang telah mendaftarkan ulang kar­tu­nya. Jumlah ini pasti bertambah karena kesempatan registrasi m­a­sih dibuka hingga April nanti. Tujuan pemerintah menerapkan re­gis­trasi ulang kartu sebenarnya sangat baik. Intinya, ingin me­lin­dungi masyarakat dari segala bentuk penipuan sebagaimana selama ini banyak dikeluhkan. Misalnya, modus "Mama Minta Pulsa", per­min­taan nomor rekening dari orang tak dikenal, atau bermacam ben­­tuk ancaman teror. Dengan keharusan meregistrasi kartu, data pe­l­aku kejahatan akan terekam oleh operator seluler sehingga akan memudahkan aparat keamanan menindaknya.

Namun, isu kebocoran data pelanggan yang heboh ini meng­undang pertanyaan: seberapa amankah data pribadi yang telah didaf­tarkan tersebut?

Menteri Kominfo Rudiantara membantah bahwa ada data pri­ba­di masyarakat yang bocor. Kepada wartawan di Gedung Kemen­kom­info, Rabu (7/3) dia menjelaskan bahwa Kominfo sama sekali tidak me­miliki data pelanggan seluler, jadi mustahil ada kebocoran pada lem­b­aganya. Database kependudukan selama ini ada di Direktorat Ke­pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan, Dukcapil pun me­nurutnya sudah punya mekanisme dalam melindungi data ke­pen­du­dukan sehingga tidak mungkin bocor. Rudiantara menengarai ada­nya kasus penyalahgunaan yang terjadi bisa jadi diakibatkan ke­la­laian atau ketidaktahuan pelanggan sendiri. Misalnya sebelum atur­an registrasi kartu berlaku, kopian NIK dan KK seorang pe­lang­gan dibiarkan beredar luas dan diketahui orang lain.

Terlepas di mana sumber kebocoran data pelanggan, me­ka­nis­me re­gistrasi ulang kartu seluler yang diberlakukan pemerintah me­­mang cukup berisiko. Pemerintah selama ini hanya menjamin ke­­aman­an ketika registrasi kartu berhasil dan data pelanggan m­a­suk ke dalam server. Namun, sebelum itu, tidak disiapkan per­ang­kat dan si­s­tem yang bisa menjamin data pelanggan aman saat pro­ses reg­is­tr­asi dilakukan. Sebagai contoh, pelanggan selama ini di­biar­kan me­registrasi kartu dengan bantuan pedagang kartu se­lu­ler. Ini tentu ­mem­buka peluang orang lain bisa memiliki data NIK dan KK se­se­orang karena saat registrasi dilakukan KTP dan KK d­i­t­u­njukkan ke orang lain. Jika memang seorang pelanggan tidak bi­sa meregistrasi ulang sendiri kartunya, alangkah lebih amannya ji­ka pemerintah ha­nya membolehkan pendaftaran dilakukan mel­a­lui perusahaan ope­ra­tor seluler. Di situ pencurian data untuk tu­ju­an tertentu bisa diminimalkan.

Meskipun kejadian kebocoran data pelanggan ini baru dike­luh­kan satu orang, Kemenkominfo bersama perusahaan operator tetap per­lu melakukan penyelidikan mengenai penyebab kebocoran. Ja­ngan malah buru-buru menduga bahwa itu terjadi akibat kelalaian pe­langgan sendiri.

Kemenkominfo juga perlu menjelaskan ke publik mengenai ja­min­an keamanan dan kerahasiaan terhadap ratusan juta data yang su­dah diterima. Perlu dirincikan bagaimana Peraturan Menteri No­mor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi bisa m­en­ce­gah penyalahgunaan data untuk berbagai kepentingan.

Persoalan data pribadi ini bukan hal sepele. Bisa fatal akibatnya ji­k­a itu jatuh ke tangan yang salah karena data ini terkoneksi dengan akun pribadi seseorang dan itu merupakan akses keuangan personal.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)