Koarmabar Tangkap Dua Kapal Bermuatan Pakaian Bekas 93,1 Ton

Rabu, 07 Maret 2018 - 02:11 WIB
Koarmabar Tangkap Dua...
Koarmabar Tangkap Dua Kapal Bermuatan Pakaian Bekas 93,1 Ton
A A A
JAKARTA - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Belawan, Koarmabar menangkap dua kapal kargo kayu KM Bintang Terang Abadi dan KM Bintang Terang II yang membawa muatan balpress atau pakaian bekas sebanyak 931 ball atau 93,1 ton di Sungai Tuan, Desa Sei Tuan, Dusun Saur Mateo, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 4 Maret 2018.

Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto menjelaskan, kedua kapal tersebut saat ditangkap sedang melaksanakan bongkar muatan dengan memindahkan ke atas 14 truk yang siap mengangkut. Kapal pertama bernama KM Bintang Terang Abadi GT 50 No 5438 PPB memuat pakaian bekas sebanyak 500 ball atau 50 ton, sedangkan kapal kedua KM Bintang Terang II GT 50 No 4328 PPB beruatan balpress sebanyak 431 ball atau 43 ton.

Tim WFQR l Belawan kemudian melakukan sterilisasi di kedua Kapal Kargo Kayu tersebut. Tetapi petugas tidak menemukan nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Petugas hanya mendapati 100 para pekerja angkut Balpres dari kapal tersebut ke atas truk. Kemudian lokasi dan barang bukti diamankan Tim WFQR I Belawan bersama Bea Cukai Sumut dan Polres Deli Serdang.

"14 truk berisi balpres sebanyak 300 ball atau 30 ton yang diambil dari KM Bintang Terang Abadi selanjutnya dibawa menuju Mako Lantamal I dengan pengawalan Pomal Lantamal I, sedangkan dua kapal kargo kayu pengangkut balpress tersebut dikawal menuju Dermaga Lantamal I oleh Sea Rider Satrol Lantamal I Belawan," ujarnya kepada SINDONews, Selasa (6/3/2018).

Untuk mengantisipasi seluruh barang bukti dan bagian-bagian kapal terkait dengan upaya penyelundupan narkoba, kata dia, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan anjing pelacak Pomal Lantamal I dan Bea Cukai Sumut tetapi hasil yang diperoleh negatif.

"Saat ini kedua Kapal Kargo Kayu tersebut bersandar di Dermaga Mako Lantamal I Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.‎
(kri)
Berita Terkait
Tenggelam di Mamberamo...
Tenggelam di Mamberamo Raya Papua, Penumpang Dievakuasi
Resmi Sertijab, Posisi...
Resmi Sertijab, Posisi Wagub AAL Kini Dijabat Laksma TNI Arif Badrudin
Laksamana Malahayati...
Laksamana Malahayati Menginspirasi TNI Angkatan Laut
3 Jenderal TNI AU yang...
3 Jenderal TNI AU yang Pernah Menjabat Sebagai Panglima TNI, Terakhir KSAU Pertama di Indonesia
Peringatan HUT ke-79...
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut
5 Negara Asia dengan...
5 Negara Asia dengan Angkatan Laut Terkuat, Indonesia Patut Bangga
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved