Pemilu 2019, PBB Nomor Urut 19
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU juga menetapkan nomor urut kepada Partai yang dipimpin Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Dengan ini rapat pleno penetapan partai politik peserta pemilu 2019 dan penetapan nomor urut peserta pemilu dibuka untuk umum dan terbuka untuk umum," ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat membuka rapat pleno, Selasa (6/3/2018).
Arief mengatakan, penetapan PBB sebagai peserta pemilu sesuai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 008 tertanggal 4 Maret 2018.
KPU menetapkan PBB menggunakan nomor urut 19 pada pemilu 2019 mendatang. "Pada hari ini selasa 6 Maret 2018 KPU telah melakukan rapat pleno terbuka nomor 19 sebagai nomor PBB peserta pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat membacakan.
Penetapan PBB sebagai peserta pemilu dan penetapan nomor urut ikut dihadiri seluruh perwakilan partai politik, seluruh anggota Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU juga menetapkan nomor urut kepada Partai yang dipimpin Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Dengan ini rapat pleno penetapan partai politik peserta pemilu 2019 dan penetapan nomor urut peserta pemilu dibuka untuk umum dan terbuka untuk umum," ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat membuka rapat pleno, Selasa (6/3/2018).
Arief mengatakan, penetapan PBB sebagai peserta pemilu sesuai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 008 tertanggal 4 Maret 2018.
KPU menetapkan PBB menggunakan nomor urut 19 pada pemilu 2019 mendatang. "Pada hari ini selasa 6 Maret 2018 KPU telah melakukan rapat pleno terbuka nomor 19 sebagai nomor PBB peserta pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat membacakan.
Penetapan PBB sebagai peserta pemilu dan penetapan nomor urut ikut dihadiri seluruh perwakilan partai politik, seluruh anggota Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah.
(maf)