Mengundurkan Diri, Peserta Bakal Kena Penalti

Senin, 05 Maret 2018 - 10:02 WIB
Mengundurkan Diri, Peserta...
Mengundurkan Diri, Peserta Bakal Kena Penalti
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji penalti bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri di tengah seleksi ataupun saat sudah resmi diterima.

Hal ini diharapkan agar pemerintah dapat mendapatkan aparatur yang berkomitmen mengabdi kepada negara. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat seleksi CPNS pada 2017 lalu banyak pendaftar, tetapi yang sudah resmi diterima akhirnya mengundurkan diri.

Karena itu perlu aturan yang lebih tegas untuk proses seleksi pada periode berikutnya sehingga seleksi CPNS tidak mengundurkan diri seenaknya. ”Kita perlu agak keras. Misalnya lulus SKD (seleksi kompetensi dasar) mau ke SKB (seleksi kompetensi bidang) harus tanda tangan. Kalau mengundurkan diri harus mengembalikan uang negara,” katanya, kemarin.

Menurutnya, jika dilihat dari total jumlah penerimaan tahun 2017, CPNS yang mundur tidaklah banyak. Namun menurutnya hal ini tetap perlu diantisipasi. ”Hanya puluhan (yang mundur). Ada yang sudah ditetapkan NIP (nomor induk pegawai)-nya, kemudian mengundurkan diri, kan ini (yang bersangkutan) main-main,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu pemerintah dua kali melakukan seleksi CPNS. Tahap pertama dua instansi pemerintah membuka lowongan sebanyak 19.210. Sementara pada tahap kedua, pemerintah menerima 17.928 kursi di 60 kementerian/lembaga (K/L) dan 1 pemerintah provinsi.

Menurut Bima, BKN sedang mengkaji besaran ganti rugi yang akan dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Menurutnya besaran akan disesuaikan dengan tahapan seleksi yang dilakukan instansi masing-masing. ”Belum pasti jumlahnya sebara banyak. Saya masih hitung. Kan seleksi masing-masing kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda,” ungkapnya.

Sanksi mengembalikan uang negara ini juga didasari bahwa biaya seleksi CPNS tidaklah murah. Apalagi jika ada instansi yang melakukan seleksi secara penuh. Menurutnya untuk psikotes biasa kepada satu peserta menghabiskan anggaran Rp500.000.

”Kalau full assessment itu mahal. Ini (mengundurkan diri) sebenarnya tidak saja soal menyebabkan kerugian, tapi juga menghambat yang lain masuk. Jadi tidak digampangkan dan seenaknya mundur,” paparnya.

Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menuturkan, hal ini memang perlu pengkajian yang matang. Dia mengatakan aturan penalti ini sebenarnya juga sudah diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta. ”Diswasta kalau saat training atau kontrak meng undurkan dirikan ada penaltinya. Saya kira memang perlu dikaji karena ini kan bicara uang negara. Uang yang di keluarkan saat seleksi tidak sedikit,” ungkapnya.

Lina juga mengatakan, adanya penalti akan lebih menyaring sumber daya manusia (SDM) yang serius. Selain tentunya aparat-aparat yang kompeten, kualifikasi keseriusan penting dalam mewujudkan PNS yang lebih profesional.

”Jangan sampai orang itu hanya mau coba-coba jadi pegawai, tapi kemudian meninggalkan. Harus cari orangorang yang serius,” tuturnya.

Selain besaran ganti rugi, Lina menilai pemerintah juga perlu melakukan kajian atas jadwal seleksi. Sebab jadwal seleksi yang berbeda mem buat pelamar mendaftar pada lebih dari satu instansi. Jika diterima di dua instansi akan berdampak pada pengunduran diri dari CPNS tersebut.

”Mahasiswa saya lulusan UI diterima di dua instansi. Tapi pemberkasan yang meng umumkan yang pertama duluan. Padahal sebenarnya tidak begitu sreg. Lalu mau tidak mau yang instansi kedua harus dilepaskan. Ini perlu dikaji jangan berbarengan,” tandasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)