Gugatan Dikabulkan, Yusril Ingin PBB Dapat Nomor Urut 19

Minggu, 04 Maret 2018 - 22:45 WIB
Gugatan Dikabulkan,...
Gugatan Dikabulkan, Yusril Ingin PBB Dapat Nomor Urut 19
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan sengketa proses Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan (Umum) terrhadap proses Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap partainya segera mendapatkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril mengatakan, KPU wajib melaksanakan putusan sidang ajudikasi Bawaslu tersebut dalam waktu tiga hari sejak dibacakan malam ini.

"Harus ada keputusan yang baru, yang mengatakan Partai Bulan Bintang ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril usai mengikuti sidang putusan ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam.

Setelah menyaksikan sidang putusan ajudikasi Bawaslu, Yusril mengaku menunggu keputusan KPU. "Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-banding dan prosedur persiapannya," ujar pakar hukum tata negara ini.

Jika KPU melaksanakan putusan Bawaslu. PBB pun akan langsung melakukan persiapan untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2019 mendatang.

"Harapannya kita PBB akan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu lalu," ungkapnya.

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu KPU telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)