Gugatan Dikabulkan, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait sengketa proses Pemilu 2019.
Melalui putusan Bawaslu, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini bisa mengikuti Pemilu 2019. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam.
Dengan demikian, lanjut dia, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," tuturnya.
Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB."Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu.
Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.
Melalui putusan Bawaslu, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini bisa mengikuti Pemilu 2019. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam.
Dengan demikian, lanjut dia, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," tuturnya.
Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB."Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu.
Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.
(dam)