Pencucian Uang Bandar Narkoba Capai Rp6,4 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba dengan total transaksi mencapai Rp6,4 triliun. Data tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai transaksi TPPU hasil kejahatan narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan tiga tersangka, yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa yang ditangkap awal Februari lalu," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Menurut Arman, ketiga tersangka masih dalam satu jaringan dengan Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba. Setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang, ketiga tersangka juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman. "Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri, tetapi terkait beberapa kasus lain atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena dua kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara," tegas jenderal bintang dua ini.
Arman mengatakan, ketiga tersangka melakukan transaksi dengan modus menggunakan enam perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2014 hingga 2016. "Selama periode itu, salah satu perusahaan fiktif milik tersangka Devi Yuliana mengirim dana keluar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah bank," urai mantan direktur narkoba Polda Metro Jaya ini.
Arman menyebutkan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang, serta Devi dan Rekan Sejahtera. BNN juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit apartemen, 5 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Total sementara aset tersebut mencapai Rp65,96 miliar.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian," tandas mantan kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Selain kasus narkoba, para tersangka juga pernah tersandung kasusjudi online di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menambahkan, kasus judi daring tersebut terjadi pada 2016. Menurut Agung, dalam kasus judi daring, tersangka melibatkan tiga dari enam perusahaan fiktif.
"Transaksi tersebut dilakukan tiga tersangka, yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa yang ditangkap awal Februari lalu," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Menurut Arman, ketiga tersangka masih dalam satu jaringan dengan Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba. Setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang, ketiga tersangka juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman. "Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri, tetapi terkait beberapa kasus lain atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena dua kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara," tegas jenderal bintang dua ini.
Arman mengatakan, ketiga tersangka melakukan transaksi dengan modus menggunakan enam perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2014 hingga 2016. "Selama periode itu, salah satu perusahaan fiktif milik tersangka Devi Yuliana mengirim dana keluar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah bank," urai mantan direktur narkoba Polda Metro Jaya ini.
Arman menyebutkan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang, serta Devi dan Rekan Sejahtera. BNN juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit apartemen, 5 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Total sementara aset tersebut mencapai Rp65,96 miliar.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian," tandas mantan kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Selain kasus narkoba, para tersangka juga pernah tersandung kasusjudi online di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menambahkan, kasus judi daring tersebut terjadi pada 2016. Menurut Agung, dalam kasus judi daring, tersangka melibatkan tiga dari enam perusahaan fiktif.
(amm)