Pencucian Uang Bandar Narkoba Capai Rp6,4 Triliun

Kamis, 01 Maret 2018 - 18:00 WIB
Pencucian Uang Bandar...
Pencucian Uang Bandar Narkoba Capai Rp6,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba dengan total transaksi mencapai Rp6,4 triliun. Data tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai transaksi TPPU hasil kejahatan narkoba.

"Transaksi tersebut dilakukan tiga tersangka, yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa yang ditangkap awal Februari lalu," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Menurut Arman, ketiga tersangka masih dalam satu jaringan dengan Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba. Setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang, ketiga tersangka juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman. "Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri, tetapi terkait beberapa kasus lain atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena dua kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara," tegas jenderal bintang dua ini.

Arman mengatakan, ketiga tersangka melakukan transaksi dengan modus menggunakan enam perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2014 hingga 2016. "Selama periode itu, salah satu perusahaan fiktif milik tersangka Devi Yuliana mengirim dana keluar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah bank," urai mantan direktur narkoba Polda Metro Jaya ini.

Arman menyebutkan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang, serta Devi dan Rekan Sejahtera. BNN juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit apartemen, 5 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Total sementara aset tersebut mencapai Rp65,96 miliar.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian," tandas mantan kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Selain kasus narkoba, para tersangka juga pernah tersandung kasusjudi online di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menambahkan, kasus judi daring tersebut terjadi pada 2016. Menurut Agung, dalam kasus judi daring, tersangka melibatkan tiga dari enam perusahaan fiktif.
(amm)
Berita Terkait
BNN Ungkap 39 TPPU Narkotika...
BNN Ungkap 39 TPPU Narkotika Senilai Rp187 Miliar
Menkumham Usul Bandar...
Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan lewat Revisi UU Narkotika
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved