Soal Bacaan Sa'i, Menag: Hormati dan Patuhi Aturan Pemerintah Saudi
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa jamaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik.
Prokontra muncul mengenai boleh tidaknya hal itu dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi. (Baca juga: Saudi Protes Pembacaan Ikrar Pancasila saat Ibadah Sa'i)
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak pada posisi untuk menilai apakah hal itu benar atau salah.
Menurut dia, penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.
Namun demikian, Menag menegaskan Kemenag sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.
“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” kata Menag, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Selain buku manasik, Kemenag juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
Hal sama diatur juga dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," paparnya.
Menag mengimbau jemaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya, lanjut Menag, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.
Menurut Menag, pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa.
“Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jamaah lainnya. Jamaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," sambungnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Menag meminta jajarannya agar memerhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.
Prokontra muncul mengenai boleh tidaknya hal itu dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi. (Baca juga: Saudi Protes Pembacaan Ikrar Pancasila saat Ibadah Sa'i)
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak pada posisi untuk menilai apakah hal itu benar atau salah.
Menurut dia, penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.
Namun demikian, Menag menegaskan Kemenag sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.
“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” kata Menag, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Selain buku manasik, Kemenag juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
Hal sama diatur juga dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," paparnya.
Menag mengimbau jemaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya, lanjut Menag, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.
Menurut Menag, pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa.
“Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jamaah lainnya. Jamaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," sambungnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Menag meminta jajarannya agar memerhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.
(dam)