Larang Pasang Foto Ketum Parpol Dinilai Batasi Ruang Demokrasi

Rabu, 28 Februari 2018 - 16:11 WIB
Larang Pasang Foto Ketum...
Larang Pasang Foto Ketum Parpol Dinilai Batasi Ruang Demokrasi
A A A
JAKARTA - Imbauan agar spanduk dan baliho ketua umum (ketum) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diturunkan dianggap membatasi ruang demokrasi. Maka itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotesnya.

"Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (28/2/2018).

Adapun alasan Bawaslu melarang itu karena spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol merupakan bagian dari bentuk citra diri parpol.

"Kesepakatan KPU-Bawaslu memaknai citra diri bahwa seluruh atribut ketua umum Parpol harus diturunkan, sudah terlalu jauh dan kebablasan," kata anggota Komisi II DPR ini.

Sekadar diketahui, KPU-Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 35 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Nah, yang ditekankan dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah citra diri peserta pemilu. Maka, seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.

Terlebih lanjut dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Nah, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit," ungkapnya.

Artinya lanjut dia, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban untuk mengajukan PKPU dn Peraturan Bawaslu ke DPR untuk dibahas. "Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved