Gambar Tokoh Dilarang, Ada Kesan KPU Ingin Cabut Historis Parpol
Rabu, 28 Februari 2018 - 11:30 WIB
Gambar Tokoh Dilarang, Ada Kesan KPU Ingin Cabut Historis Parpol
A
A
A
JAKARTA - Direktur Bhineka Institute, Ridwan Darmawan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lebih lanjut mengenai wacana kebijakan melarang penggunaan gambar tokoh atau figur dalam alat peraga dan bahan kampaye pemilu 2019.
Menurut Ridwan, apa bentuk pelanggarannya bagi para pemasang gambar tersebut. Hal ini perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, terlebih kepada peserta pemilu.
"Sehingga tidak memunculkan kesan bahwa KPU sedang mencabut historisitas partai-partai politik dan akar ideologi partai tersebut sebagai mana kritikan Eva Kusuma Sundari politisi PDIP," kata Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan, selama partai politik (parpol) bersangkutan mampu menunjukkan bahwa mereka mempunyai kedekatan emosional, historis, Ideologi dengan tokoh nasional tertentu.
"Terutama tertera juga di dalam dokumen legal partai bahwa tokoh dimaksud sebagai rujukan ajaran dan inspirasi dalam kerja-kerja politiknya, tentu hal itu mesti dipikirkan kembali pelarangan tersebut," ucapnya.
Mantan aktivis 98 ini menganggap, jika yang dikhawatirkan oleh KPU terkait potensi pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu dengan adanya pemasangan gambar tokoh bukan oleh yang punya hubungan apapun atau pengurus parpol, tentu ada mekanisme hukum yang bisa dipakai untuk menyelsaikannya.
"Misalkan pengajuan keberatan dari pihak yang merasa di rugikan, dan lain-lain. tentu berpengaruh ya terkait pelarangan tersebut terhadap calon pemilih yang cendrung gandrung akan romantisme sejarah kegemilangan masa tokoh-tokoh nasional itu hidup dan mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara ini," pungkasnya.
Menurut Ridwan, apa bentuk pelanggarannya bagi para pemasang gambar tersebut. Hal ini perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, terlebih kepada peserta pemilu.
"Sehingga tidak memunculkan kesan bahwa KPU sedang mencabut historisitas partai-partai politik dan akar ideologi partai tersebut sebagai mana kritikan Eva Kusuma Sundari politisi PDIP," kata Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan, selama partai politik (parpol) bersangkutan mampu menunjukkan bahwa mereka mempunyai kedekatan emosional, historis, Ideologi dengan tokoh nasional tertentu.
"Terutama tertera juga di dalam dokumen legal partai bahwa tokoh dimaksud sebagai rujukan ajaran dan inspirasi dalam kerja-kerja politiknya, tentu hal itu mesti dipikirkan kembali pelarangan tersebut," ucapnya.
Mantan aktivis 98 ini menganggap, jika yang dikhawatirkan oleh KPU terkait potensi pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu dengan adanya pemasangan gambar tokoh bukan oleh yang punya hubungan apapun atau pengurus parpol, tentu ada mekanisme hukum yang bisa dipakai untuk menyelsaikannya.
"Misalkan pengajuan keberatan dari pihak yang merasa di rugikan, dan lain-lain. tentu berpengaruh ya terkait pelarangan tersebut terhadap calon pemilih yang cendrung gandrung akan romantisme sejarah kegemilangan masa tokoh-tokoh nasional itu hidup dan mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara ini," pungkasnya.
(maf)