PPP Pertanyakan Soal KPU Larang Pasang Gambar Tokoh Nasional
A
A
A
JAKARTA - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang gambar tokoh nasional bukan pengurus partai politik (parpol) dipasang pada alat peraga kampanye pemilihan umum mendatang dipertanyakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebab, beberapa tokoh nasional memiliki kesejarahan dengan parpol tertentu. "Itu yang kami tanyakan, apa maksudnya melarang gambar tokoh pahlawan nasional yang memiliki kesejarahan dengan Parpol tertentu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, Rabu (28/2/2018).
Dia mengatakan, tidak ada larangan secara spesifik untuk pemasangan gambar pahlawan nasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ataupun tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kesejarahan dengan parpol, tidak ada larangan khusus untuk dipasangkan," tutur pria yang akrab disapa Awiek ini.
Maka itu, dia akan mempertanyakan hal itu dalam kesempatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU nantinya. Termasuk dasar KPU membuat larangan tersebut.
"Makanya nanti akan kami tanyakan kepada KPU. Maksud dan tujuannya," pungkas Anggota Komisi II DPR ini.
Adapun gambar tokoh nasional yang dilarang dipasang di alat peraga kampanye seperti Soekarno, Soeharto, KH Abdurrahman Wahid Gus (Dur) dan KH Hasyim Asyari.
Sebab, beberapa tokoh nasional memiliki kesejarahan dengan parpol tertentu. "Itu yang kami tanyakan, apa maksudnya melarang gambar tokoh pahlawan nasional yang memiliki kesejarahan dengan Parpol tertentu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, Rabu (28/2/2018).
Dia mengatakan, tidak ada larangan secara spesifik untuk pemasangan gambar pahlawan nasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ataupun tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kesejarahan dengan parpol, tidak ada larangan khusus untuk dipasangkan," tutur pria yang akrab disapa Awiek ini.
Maka itu, dia akan mempertanyakan hal itu dalam kesempatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU nantinya. Termasuk dasar KPU membuat larangan tersebut.
"Makanya nanti akan kami tanyakan kepada KPU. Maksud dan tujuannya," pungkas Anggota Komisi II DPR ini.
Adapun gambar tokoh nasional yang dilarang dipasang di alat peraga kampanye seperti Soekarno, Soeharto, KH Abdurrahman Wahid Gus (Dur) dan KH Hasyim Asyari.
(maf)