Tersangka Baru Suap Pengadaan Pesawat, KPK Incar Petinggi Garuda

Rabu, 28 Februari 2018 - 06:35 WIB
Tersangka Baru Suap...
Tersangka Baru Suap Pengadaan Pesawat, KPK Incar Petinggi Garuda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penerima suap lain dari unsur direksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk selain tersangka Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap ‎pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc pada Garuda Indonesia kurun 2005-2014‎ terus dilakukan KPK. Sejauh ini baru dua tersangka yang ditetapkan KPK.

Dua tersangka yang dimaksud Saut yakni Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia 2005- 2014 sebagai tersangka penerima suap. Kedua, Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internatio nal Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai tersangka pemberi suap.

Nilai suap yang diterima Emirsyah dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD180.000 atau setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.‎

Menurut Saut, penyidik menemukan informasi, data, dan bukti terkait adanya terduga penerima lain di jajajaran direksi selain tersangka Emirsyah. Meski begitu, KPK tidak mau terburu-buru melakukan penetapan penerima lain tersebut. Tapi KPK sudah pernah melakukan ekspose (gelar perkara) pembahasan hasil perkembangan penyidikan.

"Penyelidik, penyidik, dan penuntut dalam ekspose memiliki strategi dalam menuntaskan setiap kasus dan mereka paham mana yang prioritas dari yang lain," ujar Saut saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa kemarin.

Dia membeberkan, pimpinan KPK terus memantau penanganan kasus suap ini. Pimpinan juga sedang menunggu laporan, usulan, dan dari tim penyidik yang menangani kasus ini. Utamanya tentang siapa saja pihak dari unsur direksi Garuda Indonesia yang akan diproses.

"Pimpinan akan melihatnya seperti apa berikutnya dari usulan atau saran yang diajukan oleh tim yang menanganinya. Kita tunggu saja dahulu secara bertahap apakah pihak lain ada yang memiliki peran dalam kasus tersebut," tegasnya.

Mantan staf ahli Kepala BIN ini melanjutkan, dalam proses pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk menunjang pengembangan maka juga akan dilihat keterangan yang diberikan saksi-saksi dan dua tersangka. Berikutnya, penyidik akan mencari alat-alat bukti tambahan lainnya, seperti tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "(Jadi) sesuai apa yang diminta oleh KUHAP, tentu seperti itu prosesnya," ucapnya.

Pada Selasa kemarin penyidik KPK telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. Pertama, Dosen Swiss Germany University sekaligus Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo. Kedua, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina‎.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc kepada Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014‎, terdapat perkembangan yang signifikan. Penyidik menemukan temuan baru bahwa ada beberapa penerima lain di jajaran direksi Garuda Indonesia semasa Emirsyah Satar menjabat dirut.

Meski begitu, ‎Febri belum mau mengungkap siapa nama penerima lain tersebut. “Itu nanti, pasti akan kami buka pada proses persidangan. Kami menduga memang ada beberapa penerima. Tentu bukti yang kami kumpulkan adalah konkret dan saat ini adalah untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan," tegas Febri.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8702 seconds (0.1#10.140)