Permohonan Justice Collaborator Setnov Dinilai Karena Terdesak

Selasa, 27 Februari 2018 - 20:24 WIB
Permohonan Justice Collaborator...
Permohonan Justice Collaborator Setnov Dinilai Karena Terdesak
A A A
JAKARTA - Keinginan mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dinilai karena terdesak. Maka itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai upaya Setya Novanto menjadi justice collaborator tidak cukup meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, nama yang disebutkan Setya Novanto masih sumir. "Informasi yang hanya katanya, katanya tidak pantas menjadi justice collaborator. Saya rasa KPK sangat tepat kalau menolak permintaan itu. Itu karena sudah terdesak aja," ujar Sebastian Salang di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Lagipula, kata dia, seharusnya Setya Novanto dari awal jika serius ingin membantu KPK untuk membongkar kasus proyek E-KTP tersebut. Sehingga, penyelidikannya menjadi mudah. Namun faktanya, pria yang akrab disapa Setnov itu justru menghindar dan selalu mencari celah agar lolos dari jeratan hukum.

"B‎ukan karena terdesak dan asal ingin mengurangi hukuman.‎ Supaya dianggap membongkar kasus, dia menyebut nama orang lain yang sangat sumir dan ngarang. Itu bukan justice collaborator namanya," katanya.

Sementara itu, K‎oordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengingatkan KPK agar tidak terkecoh dengan permohonan justice collaborator Setnpv itu. KPK diminta agar fokus membongkar semua aspek pidana yang muncul dalam dugaan korupsi e-KTP yang disangkakan kepada Setnov.

Sangkaan tidak saja pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap. Kemudian dalam dugaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus e-KTP dan keterlibatan istri, anak dan menantu atau keponakannya.

"KPK tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto untuk JC tetapi informasi yang diberikan itu hanya bersifat katanya atau dengar dari cerita Nazaruddin yang dalam banyak hal hanya bersifat imajinasi atau halusinasi," kata Petrus.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Berita Terkini
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
1 jam yang lalu
Profil Serda Satria...
Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia
1 jam yang lalu
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
2 jam yang lalu
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
3 jam yang lalu
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
3 jam yang lalu
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved