Pasal 122 UU MD3 Perlihatkan Sikap Tertutup DPR Pada Rakyat
Kamis, 22 Februari 2018 - 10:21 WIB

Pasal 122 UU MD3 Perlihatkan Sikap Tertutup DPR Pada Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dianggap upaya DPR memutuskan hubungannya dengan rakyat selaku pemilihnya. Maka itu, pasal tersebut dikritik Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo.
Adapun Pasal 122 huruf k dalam UU MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Henny mengakui bahwa pasal tersebut banyak diperbincangkan masyatakat. "Bahwa ini memperlihatkan adanya satu sikap ketertutupan, sehingga seakan-akan anggota DPR ini kebal dan tidak bisa memiliki mitra yaitu para pemilihnya yang perlu memberikan masukan dan memberikan kritik," ujar Henny kepada SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Maka itu, menurut dia, sulit menila i anggota DPR itu sebagai wakil rakyat jika pasal itu diterapkan. "Kalau mereka tidak bisa dikritik, maka bagaimana mereka bisa menjadi wakil kita. Itu kan hal yang sangat sederhana," pungkasnya.
Diketahui, UUndang MD3 itu telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018. Namun, hingga kini UU itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Pasal 122 huruf k dalam UU MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Henny mengakui bahwa pasal tersebut banyak diperbincangkan masyatakat. "Bahwa ini memperlihatkan adanya satu sikap ketertutupan, sehingga seakan-akan anggota DPR ini kebal dan tidak bisa memiliki mitra yaitu para pemilihnya yang perlu memberikan masukan dan memberikan kritik," ujar Henny kepada SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Maka itu, menurut dia, sulit menila i anggota DPR itu sebagai wakil rakyat jika pasal itu diterapkan. "Kalau mereka tidak bisa dikritik, maka bagaimana mereka bisa menjadi wakil kita. Itu kan hal yang sangat sederhana," pungkasnya.
Diketahui, UUndang MD3 itu telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018. Namun, hingga kini UU itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(kri)