Pasal 122 UU MD3 Perlihatkan Sikap Tertutup DPR Pada Rakyat

Kamis, 22 Februari 2018 - 10:21 WIB
Pasal 122 UU MD3 Perlihatkan...
Pasal 122 UU MD3 Perlihatkan Sikap Tertutup DPR Pada Rakyat
A A A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dianggap upaya DPR memutuskan hubungannya dengan rakyat selaku pemilihnya. Maka itu, pasal tersebut dikritik Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo.

Adapun Pasal 122 huruf k dalam UU MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Henny mengakui bahwa pasal tersebut banyak diperbincangkan masyatakat. "Bahwa ini memperlihatkan adanya satu sikap ketertutupan, sehingga seakan-akan anggota DPR ini kebal dan tidak bisa memiliki mitra yaitu para pemilihnya yang perlu memberikan masukan dan memberikan kritik," ujar Henny kepada SINDOnews, Kamis (22/2/2018).

Maka itu, menurut dia, sulit menila i anggota DPR itu sebagai wakil rakyat jika pasal itu diterapkan. "Kalau mereka tidak bisa dikritik, maka bagaimana mereka bisa menjadi wakil kita. Itu kan hal yang sangat sederhana," pungkasnya.

Diketahui, UUndang MD3 itu telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018. Namun, hingga kini UU itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(kri)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved