Pengusaha Swasta Nasional Pamerkan Produk Industri Pertahanan
A
A
A
JAKARTA - Beberapa produk industri pertahanan (inhan) dan industri keamanan (inkam) nasional dari Persatuan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) dipamerkan kepada pemerintah dan DPR.
Produk tersebut diperlihatkan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Ketua DPR Bambang Soesatyo di sela sela acara Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) Pinhantanas di Energy Building, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Dalam acara tersebut, setiap pengusaha menjelaskan karya produknya kepada Ryamizard dan Bambang.“Sesungguhnya anak bangsa kita punya kemampuan, memasok segala kebutuhan bagi tentara dan polisi,” ujar Ketua Harian Pinhantanas, Mayjen Purn TNI Jan Pieter Ate.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dua pelaku industri pertahanan adalah dari badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta.
Keduanya bersatu padu memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di Indonesia. Sedangkan Pinhantanas bertindak sebagai payung bagi badan usaha milik swasta penyedia alpalhankam.
Menurut hasil inventarisasi Pinhantanas, ada 81 pelaku usaha swasta yang berkecimpung dalam pemenuhan kebutuhan alpalhankam dalam negeri. Mulai dari pabrik pembuat kapal di Tanjung Priok, Pembuat radio komunikasi, sistem manajemen perang, hingga bom untuk pesawat tempur.
“Kalau melihat peralatan yang sudah dihasilkan, kita akan tercengang dengan kemampuan anak bangsa kita. Sungguh luar biasa,” tutur Jan Pieter.
Oleh karena itu, tujuan dari keberadaan Pinhantanas dan industri pertahanan swasta nasional dinilai perlu ditegaskan demi mempercepat penguasaan teknologi pertahanan keamanan yang pada akhirnya memperkecil gap teknologi hingga tidak perlu lagi bergantung impor.
Secara garis besar terdapat empat kelompok usaha dalam industri pertahanan swasta nasional, yaitu yang bergerak di bidang land system (matra darat), naval system (matra laut), aerospace (matra udara), security (keamanan, kepolisian).
Jan Pieter mengatakan, industri pertahanan Indonesia sudah mampu membangun produk mulai dari nol.
Salah satu contohnya, kata dia, kapal selam tempur tanpa awak yang bisa digunakan oleh pasukan khusus. “Itu kita bangun dari nol. Mulai dari rancangan, uji coba, prototipe, hingga jadi produk final,” kata Jan.
Pinhantanas menaksir industri pertahanan dalam negeri baru bisa memenuhi sekitar 20%-30% kebutuhan alpalhankam dalam negeri. Hal itu bisa dipandang sebagai peluang bagi industri pertahanan lokal untuk semakin mengembangkan diri.
Dewan Pembina Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, Pinhantas dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah, khususnya dalam hal pembinaan industri pertahanan dan keamanan serta menjadi organisasi yang dapat melakukan quality control pada tiap tingkatan pelaku industri ini.
Dengan demikian, anggota Pinhantanas dipastikan benar-benar memiliki kemampuan merancang, membuat, memproduksi, hingga pengembangan produk.
“Keinginan semacam ini jelas tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah,” tutur Connie.
Sekadar diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo pada pekan lalu sudah mengungkapkan komitmen dukungannya terhadap industri pertahanan swasta nasional dan menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi-komisi di DPR untuk bisa mendorong industri pertahanan Pinhantanas.
“Dukungan dari DPR itu melengkapi support yang selama ini diberikan Kementrian Pertahanan di mana Menteri Pertahanan duduk sebagai Dewan Pelindung Pinhantanas,” ucap Connie.
Sejauh ini ruang gerak industri pertahanan swasta nasional bisa diakomodasi dengan menyandarkan pada Undang-Undang 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Khususnya Pasal 43 dan 44 dalam UU itu yang menyatakan pengguna wajib menggunakan alpalhamkam produksi dalam negeri.
Di luar itu, blocking anggaran lewat pembiayaan dalam negeri (PDN) yang sudah dialokasikan pemerintah, mencapai Rp15 triliun untuk periode 2015-2019.
Akan tetapi, hingga tahun 2017 ini, masih tersisa Rp9 triliun. “Ini menandakan masih ada banyak kebutuhan yang belum tergarap secara optimal karena alokasi PDN yang tidak tersalurkan kepada industri pertahanan Kita secara maksimal,” ujar Connie.
Padahal, tujuan negara mendukung industrialisasi pertahanan keamanan adalah untuk memungkinkan pembangunan kemampuan pertahanan keamanan yang berkelanjutan.
Selain itu, industrialisasi pertahanan juga akan membantu pertumbuhan ekonomi dan menjadi poros bagi arah pengembangan inovasi dan teknologi, serta meletakkan dan memperkokoh landasan bagi industri nasional.
“Untuk itu, mari kita sambut dengan gembira Pameran Inhan dan Inkam Pinhantanas serta terselenggaranya RUALB Pinhantanas 2018 ini,” tuturnya.
Produk tersebut diperlihatkan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Ketua DPR Bambang Soesatyo di sela sela acara Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) Pinhantanas di Energy Building, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Dalam acara tersebut, setiap pengusaha menjelaskan karya produknya kepada Ryamizard dan Bambang.“Sesungguhnya anak bangsa kita punya kemampuan, memasok segala kebutuhan bagi tentara dan polisi,” ujar Ketua Harian Pinhantanas, Mayjen Purn TNI Jan Pieter Ate.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dua pelaku industri pertahanan adalah dari badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta.
Keduanya bersatu padu memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di Indonesia. Sedangkan Pinhantanas bertindak sebagai payung bagi badan usaha milik swasta penyedia alpalhankam.
Menurut hasil inventarisasi Pinhantanas, ada 81 pelaku usaha swasta yang berkecimpung dalam pemenuhan kebutuhan alpalhankam dalam negeri. Mulai dari pabrik pembuat kapal di Tanjung Priok, Pembuat radio komunikasi, sistem manajemen perang, hingga bom untuk pesawat tempur.
“Kalau melihat peralatan yang sudah dihasilkan, kita akan tercengang dengan kemampuan anak bangsa kita. Sungguh luar biasa,” tutur Jan Pieter.
Oleh karena itu, tujuan dari keberadaan Pinhantanas dan industri pertahanan swasta nasional dinilai perlu ditegaskan demi mempercepat penguasaan teknologi pertahanan keamanan yang pada akhirnya memperkecil gap teknologi hingga tidak perlu lagi bergantung impor.
Secara garis besar terdapat empat kelompok usaha dalam industri pertahanan swasta nasional, yaitu yang bergerak di bidang land system (matra darat), naval system (matra laut), aerospace (matra udara), security (keamanan, kepolisian).
Jan Pieter mengatakan, industri pertahanan Indonesia sudah mampu membangun produk mulai dari nol.
Salah satu contohnya, kata dia, kapal selam tempur tanpa awak yang bisa digunakan oleh pasukan khusus. “Itu kita bangun dari nol. Mulai dari rancangan, uji coba, prototipe, hingga jadi produk final,” kata Jan.
Pinhantanas menaksir industri pertahanan dalam negeri baru bisa memenuhi sekitar 20%-30% kebutuhan alpalhankam dalam negeri. Hal itu bisa dipandang sebagai peluang bagi industri pertahanan lokal untuk semakin mengembangkan diri.
Dewan Pembina Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, Pinhantas dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah, khususnya dalam hal pembinaan industri pertahanan dan keamanan serta menjadi organisasi yang dapat melakukan quality control pada tiap tingkatan pelaku industri ini.
Dengan demikian, anggota Pinhantanas dipastikan benar-benar memiliki kemampuan merancang, membuat, memproduksi, hingga pengembangan produk.
“Keinginan semacam ini jelas tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah,” tutur Connie.
Sekadar diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo pada pekan lalu sudah mengungkapkan komitmen dukungannya terhadap industri pertahanan swasta nasional dan menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi-komisi di DPR untuk bisa mendorong industri pertahanan Pinhantanas.
“Dukungan dari DPR itu melengkapi support yang selama ini diberikan Kementrian Pertahanan di mana Menteri Pertahanan duduk sebagai Dewan Pelindung Pinhantanas,” ucap Connie.
Sejauh ini ruang gerak industri pertahanan swasta nasional bisa diakomodasi dengan menyandarkan pada Undang-Undang 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Khususnya Pasal 43 dan 44 dalam UU itu yang menyatakan pengguna wajib menggunakan alpalhamkam produksi dalam negeri.
Di luar itu, blocking anggaran lewat pembiayaan dalam negeri (PDN) yang sudah dialokasikan pemerintah, mencapai Rp15 triliun untuk periode 2015-2019.
Akan tetapi, hingga tahun 2017 ini, masih tersisa Rp9 triliun. “Ini menandakan masih ada banyak kebutuhan yang belum tergarap secara optimal karena alokasi PDN yang tidak tersalurkan kepada industri pertahanan Kita secara maksimal,” ujar Connie.
Padahal, tujuan negara mendukung industrialisasi pertahanan keamanan adalah untuk memungkinkan pembangunan kemampuan pertahanan keamanan yang berkelanjutan.
Selain itu, industrialisasi pertahanan juga akan membantu pertumbuhan ekonomi dan menjadi poros bagi arah pengembangan inovasi dan teknologi, serta meletakkan dan memperkokoh landasan bagi industri nasional.
“Untuk itu, mari kita sambut dengan gembira Pameran Inhan dan Inkam Pinhantanas serta terselenggaranya RUALB Pinhantanas 2018 ini,” tuturnya.
(dam)