DPR Tunggu Sikap Resmi Jokowi Soal UU MD3
Rabu, 21 Februari 2018 - 04:21 WIB

DPR Tunggu Sikap Resmi Jokowi Soal UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu sikap resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Rencananya, DPR bakal menggelar rapat pimpinan dewan usai masa reses nanti.
Itu dilakukan lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani undang-undang tersebut.
"Artinya kita hormati dulu, ini kan masa reses, nanti pimpinan DPR gelar rapat pimpinan bagaimana sikap pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.
Soal pernyataan Yasonna terkait sikap Jokowi itu, dia meminta agar tidak perlu dilebih-lebihkan. "Tapi ini hal yang biasa, enggak ada yang perlu didramatisir," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Namun dia meminta agar Yasonna lebih baik mengonsolidasikan kembali kepada Jokowi mengenai substansi dari Undang-undang MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Mungkin ada yang perlu dikonsolidasikan lebih lanjut, tentu kita hormati," tambahnya.
Kata Taufik, yang pasti DPR telah melalui prosedur yang benar dalam pembuatan atau revisi UU. "Tapi seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman, ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden," imbuhnya.
Menurutnya, menjadi hal biasa jikalau permintaan DPR kerap kali tidak disetujui presiden. Misalnya, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dan tim aspirasi dapil.
"Sudah diketok di paripurna tapi presiden enggak setuju, ya itu menjadi salah satu bagian dinamika," pungkasnya.
Itu dilakukan lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani undang-undang tersebut.
"Artinya kita hormati dulu, ini kan masa reses, nanti pimpinan DPR gelar rapat pimpinan bagaimana sikap pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.
Soal pernyataan Yasonna terkait sikap Jokowi itu, dia meminta agar tidak perlu dilebih-lebihkan. "Tapi ini hal yang biasa, enggak ada yang perlu didramatisir," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Namun dia meminta agar Yasonna lebih baik mengonsolidasikan kembali kepada Jokowi mengenai substansi dari Undang-undang MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Mungkin ada yang perlu dikonsolidasikan lebih lanjut, tentu kita hormati," tambahnya.
Kata Taufik, yang pasti DPR telah melalui prosedur yang benar dalam pembuatan atau revisi UU. "Tapi seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman, ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden," imbuhnya.
Menurutnya, menjadi hal biasa jikalau permintaan DPR kerap kali tidak disetujui presiden. Misalnya, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dan tim aspirasi dapil.
"Sudah diketok di paripurna tapi presiden enggak setuju, ya itu menjadi salah satu bagian dinamika," pungkasnya.
(mhd)