Penerapan Pasal 122 UU MD3 Akan Degradasi Peran MKD
Senin, 19 Februari 2018 - 14:29 WIB
Penerapan Pasal 122 UU MD3 Akan Degradasi Peran MKD
A
A
A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pihak yang merendahkan DPR dan anggota DPR ke kepolisian terus menuai kritik.
Pasal tersebut dinilai justru akan mengurangi peran dan fungsi MKD sebagai penjaga kehormatan Dewan. "Pasal ini hanya akan mendegradasi peran dan fungsi MKD yg tadinya sebagai penjaga kehormatan para anggota dewan, turun menjadi tukang pelapor," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Minggu 18 Februari 2018.
Dia menduga upaya DPR ini meniru para pendukung pemerintah yang berhasil memenjarakan pihak-pihak yang dianggap menghina presiden. "Peniruan ini menjadi kemunduran demokrasi," tandasnya.
Padahal, kata dia, DPR diharapkan bersuara atas maraknya upaya proses hukum terhadap para pengkritik presiden.Namun kenyataanya, sambung dia, DPR lebih tertarik meniru apa yang dilakukan pendukung pemerintah.
Menurut dia, dengan pemberlakuan UU MD3 maka DPR akan menjadi selevel dengan presiden dalam hal imunitas terhadap kritik. "Diakui atau tidak, batas tafsir antara menghina dan mengkritik sangat tipis sehingga bisa saja kata 'mengkritik' ditafsirkan sebagai 'menghina' sehingga akan mudah diproses hukum," tuturnya.
Pasal tersebut dinilai justru akan mengurangi peran dan fungsi MKD sebagai penjaga kehormatan Dewan. "Pasal ini hanya akan mendegradasi peran dan fungsi MKD yg tadinya sebagai penjaga kehormatan para anggota dewan, turun menjadi tukang pelapor," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Minggu 18 Februari 2018.
Dia menduga upaya DPR ini meniru para pendukung pemerintah yang berhasil memenjarakan pihak-pihak yang dianggap menghina presiden. "Peniruan ini menjadi kemunduran demokrasi," tandasnya.
Padahal, kata dia, DPR diharapkan bersuara atas maraknya upaya proses hukum terhadap para pengkritik presiden.Namun kenyataanya, sambung dia, DPR lebih tertarik meniru apa yang dilakukan pendukung pemerintah.
Menurut dia, dengan pemberlakuan UU MD3 maka DPR akan menjadi selevel dengan presiden dalam hal imunitas terhadap kritik. "Diakui atau tidak, batas tafsir antara menghina dan mengkritik sangat tipis sehingga bisa saja kata 'mengkritik' ditafsirkan sebagai 'menghina' sehingga akan mudah diproses hukum," tuturnya.
(dam)