Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif KPK

Jum'at, 16 Februari 2018 - 02:08 WIB
Bupati Lampung Tengah...
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 23.30 WIB. Calon Gubernur Lampung tersebut langsung diperiksa intensif oleh tim penyelidik lembaga antirasuah.

Orang nomor satu di Lampung Tengah itu digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pemulusan ‎persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Sekitar pukul 23.30 WIB tadi tim sudah membawa Bupati Lampung Tengah ke KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Mustafa akan ditentukan status hukumnya setelah diperiksa selama 1x24 jam terkait rasuah yang sudah menyeret dua anggota DPRD Lampung Tengah. Sebab, masih ada keterangan Mustafa yang dianggap merupakan bagian dari konstruksi suap itu.

"Sejauh ini kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya‎," pungkasnya.

Sebelumnya, Mustafa ditangkap oleh tim Satgas KPK ‎di daerah Lampung, pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 18.20 WIB. Mustafa langsung dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Lampung sebelum dibawa ke Jakarta.

‎Sejauh ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ‎suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka terebut yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved