Korpri Desak Skema Gaji PNS Diperbaiki

Rabu, 14 Februari 2018 - 10:35 WIB
Korpri Desak Skema Gaji PNS Diperbaiki
Korpri Desak Skema Gaji PNS Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) perlu diubah. Skema gaji saat ini dinilai masih terjadi ketimpangan sehingga belum memenuhi rasa keadilan bagi abdi negara.

Ketimpangan itu di antaranya antara gaji pokok dan tunjangan yang besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama. Dimana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi tadi malam.

Dia menuturkan, gaji yang ada saat ini belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS. Padahal, seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja.

“Ada daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal, jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh,” ungkapnya.

Di sisi lain, dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Padahal, dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka itu, perlu ada kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis.

“Karena pada prinsipnya setelah pen siun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya. Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Zudan juga menyoroti perlunya kenaikan rutin gaji PNS setiap tahun. Selain ada gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS juga perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi.

“Setiap bulan kan PNS membayar sekolah dan kebutuhan kan setiap tahun naik. Jadi penghasilan PNS meningkat setiap tahun seiring meningkatnya kebutuhan,” ujar dia.

Apalagi, gaji merupakan instrumen penting bagi peningkatan kinerja PNS. Jika gaji asal-asalan, akan berpengaruh pada kualitas hidup PNS. “Kinerja bisa menurun dan berpengaruh pada pembangunan negara. Kan penggerak pembangunan itu PNS,” ungkap Zudan. Zudan berharap Korpri dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis tentang gaji dan tunjangan.

Seperti diketahui, salah satu aturan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tengah digodok di internal pemerintah. “Kita ingin diajak agar bisa memberikan masukan. Jadi skema gaji nantinya lebih baik,” katanya.

Sebelumnya saat ditemui di Istana Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur belum akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur gaji PNS tahun ini karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara. “Belum (kelanjutan perubahan struktur gaji PNS). Kami melihat kemampuan ke uang an,” ucapnya. Dalam Anggaran Penda patan dan Belanja Negara (APBN) 2018 belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Neg ra (BKN) Aswin Eka Adhi yang menyatakan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada 2018. Keputusan ini berdasarkan nota keuangan RAPBN 2018. “Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6%.

Sebagai kompensasinya, PNS diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam UU Nomor 15/2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018,” katanya. Aswin juga menjelaskan, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/ 2001.

Menurutnya, sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. “Sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7/1977, kenaikan gaji PNS terdiri atas beberapa jenis, yaitu kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Lalu, kenaikan gaji istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”. “Ada kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga karena kebijakan pemerintah mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan,” katanya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6943 seconds (0.1#10.140)