Menkumham Nilai Perbedaan Pendapat DPR soal Revisi UU MD3 Hal Biasa

Senin, 12 Februari 2018 - 20:16 WIB
Menkumham Nilai Perbedaan...
Menkumham Nilai Perbedaan Pendapat DPR soal Revisi UU MD3 Hal Biasa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai perbedaan pendapat di internal DPR terkait pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah hal biasa. Dia menilai DPR pernah beberapa kali berbeda pendapat terkait pengesahan sebuah undang-undang.

"Bukan sekali dua ini saja undang-undang beda pendapat. Biasa saja, sah-sah saja," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Yasonna pun menilai gugatan sebuah undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun hal yang biasa. Dia pun mempersilakan apabila ada pihak yang keberatan dengan pengesahan revisi Undang-Undang MD3 itu.

"Kalau dalam gilirannya ada yang menguji silakan saja ini biasa," papar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, rapat paripurna DPR sore tadi diwarnai aksi walk out anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, mereka tak ingin bertanggung jawab atas pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam rapat paripurna DPR sore ini.

Aksi walk out itu dilakukan setelah perwakilan mereka menyampaikan sikapnya terkait penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD dalam revisi Undang-Undang MD3 itu. Dalam interupsinya, dua fraksi itu meminta pengesahan revisi Undang-Undang MD3 ditunda. Mereka menilai revisi Undang-Undang MD3 masih perlu dibahas secara mendalam sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)