Bupati Ngada Kena OTT, Mendagri: Jauhi Area Rawan Korupsi!
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi.
Peringatan keras itu disampaikan Tjahjo menyikapi penetapan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus bakal calon gubernur NTT.
"Presiden terus mengingatkan kepada kepala daerah, kami juga terus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya belanja anggaran, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Tjahjo mengimbau seluruh kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi untuk kooperatif. Hal itu perlu dilakukan guna mempermudah proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mewanti-wanti agar kepala daerah tidak memanfaatkan jabatan untuk mengeruk pundi-pundi sebagai modal maju pilkada.
Bila hal itu terjadi, kata Tjahjo, Bawaslu berwenang untuk menjatuhkan sanksi.
"Itulah yang kemarin kita sudah lakukan deklarasi yang difasilitasi Bawaslu. Bawaslu mempunyai kewenangan menindak tegas apapun yang berkaitan dengan politik uang, kampanye dengan ujaran kebencian dan berbau fitnah," tutur Tjahjo.
Peringatan keras itu disampaikan Tjahjo menyikapi penetapan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus bakal calon gubernur NTT.
"Presiden terus mengingatkan kepada kepala daerah, kami juga terus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya belanja anggaran, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Tjahjo mengimbau seluruh kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi untuk kooperatif. Hal itu perlu dilakukan guna mempermudah proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mewanti-wanti agar kepala daerah tidak memanfaatkan jabatan untuk mengeruk pundi-pundi sebagai modal maju pilkada.
Bila hal itu terjadi, kata Tjahjo, Bawaslu berwenang untuk menjatuhkan sanksi.
"Itulah yang kemarin kita sudah lakukan deklarasi yang difasilitasi Bawaslu. Bawaslu mempunyai kewenangan menindak tegas apapun yang berkaitan dengan politik uang, kampanye dengan ujaran kebencian dan berbau fitnah," tutur Tjahjo.
(dam)