Ikut Pantau Pilkada Serentak, Ini Alasan Komnas HAM

Senin, 12 Februari 2018 - 13:51 WIB
Ikut Pantau Pilkada...
Ikut Pantau Pilkada Serentak, Ini Alasan Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung pada Juni 2018 mendatang. Proses tahapan pilkada sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, di antaranya hari ini KPU akan menetapkan pasangan calon yang sudah mendaftar di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Komnas HAM merasa memiliki kepentingan untuk memantau jalannya pilkada dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Ketua Tim pemantauan Pilkada Komnas HAM, Khairiansyah, hasil pilkada harus ditujukan untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak dasar manusia.

"Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi HAM adalah pemerintah," tutur Khairiansyah saat jumpa pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Wakil Ketua Komnas HAM ini menilai ada beberapa faktor yang mendorong Komnas HAM melakukan pemantauan Pilkada serentak 2018.

Pertama, menurut dia, pilkada kali ini meliputi wilayah yang sangat luas dan melibatkan jumlah populasi pemilih yang sangat banyak.

Dia menuturkan, berdasarkan data daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU terdapat 160.756.143 penduduk yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih. Saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit).

"KPU mencatat 569 bakal calon kepada daerah diterima pendaftarannya, sekitar 128 orang maju lewat jalur perseorangan, dan 411 dengan dukungan partai politik. Khusus untuk paslon gubernur dan wagub terdapat 116 pasangan yang akan berkontestasi di 17 provinsi," ujarnya.

Selain itu, Khairiansyah mengatakan, pilkada akan digelar di provinsi yang memiliki populasi dan pemilih yang berjumlah besar serta menjadi barometer politik nasional, di antaranya calon pemilih di Jawa Barat sebanyak 32,2 juta, Jawa Timur sebanyak 30,9 juta dan Jawa Tengah sebesar 27,4 juta.

Kemudian, kata dia, Sumatera Utara sebesar 10,1 juta, Sulawesi Selatan yakni 6,4 juta dan Papua sebesar 3,2 juta. Hal ini masih ditambah provinsi-provinsi lain yang menggelar pilkada.

"Jika di beberapa provinsi itu terjadi peristiwa-peristiwa yang menghalangi dan mencinderai pelaksanaan hak pilih, maka akan sangat mudah tercipta situasi chaos (kisruh-red) di satu sisi, dan rendahnya legitimasi pemerintahan daerah di sisi lain," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Presiden...
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Komnas HAM: Jika Ragu-Ragu,...
Komnas HAM: Jika Ragu-Ragu, Lebih Baik Pilkada Ditunda
Pilkada Serentak 2020,...
Pilkada Serentak 2020, Hak Pilih Kelompok Rentan Berpotensi Hilang
Ditunda Tiga Bulan,...
Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona
Sejumlah Catatan Komnas...
Sejumlah Catatan Komnas HAM Terkait Pemungutan Suara di Pilkada Serentak
Komnas HAM Didesak Minta...
Komnas HAM Didesak Minta Jokowi Tunda Pilkada 2020 Demi Kemanusiaan
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved