Penangkapan Wartawan Dinilai Cederai Kebebasan Berekspresi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, penangkapan mantan wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep begitu ia dipanggil menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romi) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat di bawah ke Dewan Pers terlebih dahulu di lihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," ujar dia dalam perbincangan dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).
Asep juga menilai permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunya penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan undang-undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah di bawa ke Dewan Pers langsung di bawah polisi," jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Asep menilai, bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir. Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy itu sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai. "Padahal pelapor (Romi) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan berlaku dengan Undang-Undang Pers," tegas dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai apa yang dilakukan oleh Romahurmuziy hanya akan menjadi awal mula berakhirnya era kebebasan berpendapat dan berekspresi di Pemerintahan Jokowi.
Erasmus menegaskan, bila pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan oleh DPR maka tidak mungkin kasus-kasus seperti bekas wartawan BBC tersebut akan bertambah.
"Dampaknya sangat negatif bagi pemerintahan Jokowi. ‎Nantinya, kepemimpinan Jokowi dianggap sebagai rezim membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi," beber dia.
"Tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja tidak akan terjadi revolusi mental yang merupakan salah satu tujuan Jokowi," pungkas Erasmus.
Asep begitu ia dipanggil menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romi) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat di bawah ke Dewan Pers terlebih dahulu di lihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," ujar dia dalam perbincangan dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).
Asep juga menilai permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunya penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan undang-undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah di bawa ke Dewan Pers langsung di bawah polisi," jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Asep menilai, bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir. Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy itu sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai. "Padahal pelapor (Romi) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan berlaku dengan Undang-Undang Pers," tegas dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai apa yang dilakukan oleh Romahurmuziy hanya akan menjadi awal mula berakhirnya era kebebasan berpendapat dan berekspresi di Pemerintahan Jokowi.
Erasmus menegaskan, bila pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan oleh DPR maka tidak mungkin kasus-kasus seperti bekas wartawan BBC tersebut akan bertambah.
"Dampaknya sangat negatif bagi pemerintahan Jokowi. ‎Nantinya, kepemimpinan Jokowi dianggap sebagai rezim membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi," beber dia.
"Tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja tidak akan terjadi revolusi mental yang merupakan salah satu tujuan Jokowi," pungkas Erasmus.
(kri)