Penangkapan Wartawan Dinilai Cederai Kebebasan Berekspresi

Minggu, 11 Februari 2018 - 23:14 WIB
Penangkapan Wartawan...
Penangkapan Wartawan Dinilai Cederai Kebebasan Berekspresi
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, penangkapan mantan wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.

Asep begitu ia dipanggil menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romi) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"Harusnya dapat di bawah ke Dewan Pers terlebih dahulu di lihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," ujar dia dalam perbincangan dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).

Asep juga menilai permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunya penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan undang-undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah di bawa ke Dewan Pers langsung di bawah polisi," jelas dia.

Dengan kondisi demikian, Asep menilai, bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir. Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy itu sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.

Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai. "Padahal pelapor (Romi) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan berlaku dengan Undang-Undang Pers," tegas dia.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai apa yang dilakukan oleh Romahurmuziy hanya akan menjadi awal mula berakhirnya era kebebasan berpendapat dan berekspresi di Pemerintahan Jokowi.

Erasmus menegaskan, bila pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan oleh DPR maka tidak mungkin kasus-kasus seperti bekas wartawan BBC tersebut akan bertambah.

"Dampaknya sangat negatif bagi pemerintahan Jokowi. ‎Nantinya, kepemimpinan Jokowi dianggap sebagai rezim membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi," beber dia.

"Tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja tidak akan terjadi revolusi mental yang merupakan salah satu tujuan Jokowi," pungkas Erasmus.
(kri)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved