Draf Revisi KUHP Dianggap Memuat Banyak Pasal Karet

Minggu, 11 Februari 2018 - 16:12 WIB
Draf Revisi KUHP Dianggap...
Draf Revisi KUHP Dianggap Memuat Banyak Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai memuat banyak pasal karet dan tak jelas. Sehingga mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga.

Perwakilan Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa revisi KUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat.

"Revisi KUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga," ujar Erasmus yang juga sebagai Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (11/2/2018).

Dia menambahkan, revisi KUHP juga memiliki banyak pasal multitafsir dan tak jelas. "Seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja," tuturnya.

Selain itu, revisi KUHP juga dianggap mengancam eksistensi lembaga independen. Dia menambahkan, DPR dan pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional Hak Asasj Manusia (Komnas HAM) yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM.

"Hadirnya tindak pidana-tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam revisi KUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved