KPK Minta Fredrich Yunadi Kooperatif Jalani Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta advokad Fredrich Yunadi kooperatif menjalani sidang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sikap tidak kooperatif para saksi dan terdakwa justru akan merugikan. "Sikap tidak kooperatif dan tidak menyadari perbuatan justru akan memberatkan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Dalam persidangan pada Kamis (8/2) kemarin, Fredrich mengeluarkan nada tinggi saat hendak mengajukan eksepsi. Fredrich juga tidak terima didakwa merekayasa sakit Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich bahkan menyebut jaksa sebagai tukang bohong.
Terkait hal itu, Febri menegaskan KPK telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Fredrich dalam merintangi penyidikan. "Seluruh bukti sudah kita miliki. Dalam dakwaan sudah dijelaskan secara runut, perbuatan yang diduga merintangi itu," kata Febri.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sikap tidak kooperatif para saksi dan terdakwa justru akan merugikan. "Sikap tidak kooperatif dan tidak menyadari perbuatan justru akan memberatkan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Dalam persidangan pada Kamis (8/2) kemarin, Fredrich mengeluarkan nada tinggi saat hendak mengajukan eksepsi. Fredrich juga tidak terima didakwa merekayasa sakit Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich bahkan menyebut jaksa sebagai tukang bohong.
Terkait hal itu, Febri menegaskan KPK telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Fredrich dalam merintangi penyidikan. "Seluruh bukti sudah kita miliki. Dalam dakwaan sudah dijelaskan secara runut, perbuatan yang diduga merintangi itu," kata Febri.
(pur)